Breaking News

NASIONAL KPK Soroti Pngadaan Puluhan Ribu Motor Listrik MBG 15 Apr 2026 10:29

Article image
Emmo JVX GT, motor listrik yang dipesan BGN untuk Kepala SPPG. (Foto: emmo.co.id)
"Terkait dengan pengadaan itu, tentu KPK juga menyoroti karena memang pengadaan barang dan jasa itu menjadi salah satu area yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi," kata Budi.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengadaan sekitar 25 ribu sepeda motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa adalah lahan rawan korupsi.

"Tentu KPK memberikan perhatian soal itu," kata Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (14/4/2026), dikutip Antara.

Sebelumnya diketahui publik bahwa BGN melakukan pengadaan puluhan ribu motor listrik usai muncul video viral di media sosial yang memperlihatkan banyak motor listrik jenis trail berlogo BGN di sebuah gudang besar di Jawa Barat.

Motor listrik ini juga tampak memiliki logo Emmo, dugaannya merupakan model bernama JVX GT.

Kepala BGN, Dadan Hindayana mengatakan pada 7 April 2026 bahwa pengadaan motor listrik berfungsi untuk mendukung operasional Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Pengadaan itu masuk anggaran 2025, sementara realisasi secara administratif dan keuangan berlangsung pada 2026.

Dadan menyebut penyedia cuma sanggup menyelesaikan 85 persen dari 25.644 unit sesuai kontrak, jumlahnya 21.801 unit.

Motor listrik ini diklaim diproduksi di dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 48,5 persen. Produksinya dilakukan di fasilitas yang berada di Citeureup, Jawa Barat.

Area Rawan Korupsi

Budi menyampaikan perhatian KPK pada situasi ini karena pengadaan barang dan jasa salah satu area rawan terjadinya korupsi.

"Terkait dengan pengadaan itu, tentu KPK juga menyoroti karena memang pengadaan barang dan jasa itu menjadi salah satu area yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi," kata Budi.

Budi menambahkan, tindak pidana korupsi bisa terjadi dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban di pengadaan barang dan jasa.

"Mulai dari proses awal, perencanaannya itu apakah sudah dilakukan analisis kebutuhannya sehingga nanti berujung kepada spesifikasi kendaraan-kendaraan yang dibutuhkan?" ujar Budi.

"Kemudian terkait dengan kebutuhan, apakah kebutuhan itu merata? Artinya, kendaraan dengan spek demikian itu rata dibutuhkan di semua lokasi atau seperti apa?" timpalnya.

Budi juga menyoroti isu PT Yasa Artha Trimanunggal selaku pemenang pengadaan yang dinilai belum banyak memiliki dealer atau penyalur. 

Ia menegaskan, lembaga antirasuah memandang hal tersebut dari proses yang dilakukan oleh BGN.

"Dalam konteks pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tentu itu harus dilihat, mengapa misalnya vendor A yang menang. Pasti ada argumentasi-argumentasi dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut. Nah, itu yang kemudian nantinya harus bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

--- Guche Montero

Komentar