Breaking News

HUKUM KPU: Dalil Permohonan Prabowo-Sandi Tidak Didasari Fakta dan Bukti 19 Jun 2019 08:50

Article image
Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Ali Nurdin. (Foto: Ist)
Pemohon sudah seharusnya membuktikan kecurangan yang didalilkan terjadi akan tetapi karena ketidakjelasan yang tidak didasari oleh fakta-fakta dan bukti-bukti yang dibangun maka dianggap sebagai mengada-ada.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon yaitu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak didasari fakta serta bukti yang jelas.
Penilaian ini disampaikan kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Ali Nurdin ketika memaparkan jawaban atas dalil pemohon, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (19/6/2019).

"Pemohon sudah seharusnya membuktikan adanya kecurangan yang selama ini didalilkan terjadi akan tetapi karena ketidakjelasan yang tidak didasari oleh fakta-fakta dan bukti-bukti yang dibangun maka dianggap sebagai mengada-ada," ujar Ali.  

Dalil pemohon yang menyebutkan bahwa pihaknya kesulitan untuk menemukan bukti, dinilai KPU bukan disebabkan karena pemohon mendapat ancaman dan intimidasi, melainkan karena ketidakjelasan dalil yang tidak didasari fakta dan bukti yang jelas.

Ali kemudian memberikan contoh adanya dalil pembukaan kotak suara di parkiran sebuah minimarket.

"Pemohon tidak mengetahui lokasinya dan hanya menggunakan rekaman cuplikan video yang lokasinya di sebuah parkiran toko swalayan Alfamart, tapi tidak diketahui lokasi presisi toko tersebut," kata Ali.

Ali kemudian mengatakan bahwa terdapat belasan ribu toko Alfamart di Indonesia, sehingga bagaimana caranya bila MK harus membuktikan hal tersebut dan mencari serta memanggil saksi dari peristiwa di dalam video tersebut.

"Bagaimana dan apa hubungan video tersebut yang dinilai mempengaruhi perolehan suara pasangan calon, kemudian pemohon meminta Mahkamah untuk juga dapat membuktikannya, padahal bukti itu tidak jelas," ujar Ali.

Selain itu, Ali menilai dalil pemohon yang meminta Mahkamah untuk turut melakukan pembuktian dalam persidangan, berdasarkan informasi dari media massa, telah melanggar asas peradilan yang cepat, efektif, dan sederhana, karena MK masih diminta untuk membuktikan kebenaran video tersebut.

--- Redem Kono

Komentar