Breaking News

MEGAPOLITAN KPU Tegaskan Dugaan Pemilih "Invalid" Tidak Mengubah Jumlah DPT 07 Apr 2017 13:21

Article image
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno. (Foto: Ist)
Daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPU DKI Jakarta untuk putaran kedua dengan jumlah mencapai 7.218.280.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co – Keberatan tim pemenangan pasangan calon nomor tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 terhadap temuan pemilih "invalid" atau tidak sah, tidak akan mengubah jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk putaran kedua dengan jumlah mencapai 7.218.280.

Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Pilkada DKI Jakarta 2017 Putaran Kedua, di Jakarta, Jumat (7/4/2017), KPU DKI Jakarta melakukan rekapitulasi DPT dari hasil penetapan enam KPU kabupaten/kota. "Jika memang ditemukan pemilih invalid tidak akan mempengaruhi jumlah DPT hasil rekapitulasi," ujar Ketua KPU DKi Jakarta Sumarno seusai Rapat Pleno yang berlangsung hingga dini hari itu.

Namun Sekretaris Tim Pemenangan Anies-Sandi, Syarif menyatakan pihaknya menemukan indikasi adanya 153.000 jumlah pemilih "invalid" berdasarkan penelusuran terhadap nomor induk kependudukan (NIK) serta nomor kartu keluarga (NKK). Bagi Syarif, pemilih yang tidak sah tersebut semestinya segera dicoret KPU DKI Jakarta dari DPT, karena dapat diduga sebagai upaya mobilisasi massa dari pihak tertentu.

Untuk itu, Sumarno berjanji akan mengakomodasi temuan tim pemenangan Anies-Sandi melalui evaluasi DPT yang melibatkan kedua tim pasangan calon, Dukcapil dan Bawaslu, pada Jumat petang ini.

Sumarno menekankan jika dalam evaluasi itu ditemukan pemilih "invalid", maka pemilih tersebut akan ditandai agar tidak dapat memilih pada saat hari pencoblosan putaran kedua Pilkada DKI 19 April 2017 nanti, namun tidak akan mengurangi jumlah DPT yang telah ditandatangani mellaui rapat pleno rekapitulasi.

Menurut dia, penandaan ini sama saja halnya dengan pemilih sah yang telah masuk DPT namun meninggal dunia, maka namanya akan dicoret di dalam DPT tanpa perlu mengurangi jumlah DPT yang telah ditetapkan.

"Kalau dalam penelusuran ditemukan pemilih yang sudah dmasuk DPT ternyata invalid maka kita akan tandai, diarsir dan nanti mereka pasti tidak akan berkesempatan sebagai pemilih. Mereka tidak akan dibuatkan formulir C6-nya dan mereka tidak akan diberikan hak pilih. Penandaan itu berdasarkan persetujuan Bawaslu, kedua tim pasangan calon dan disebarkan ke seluruh TPS yang didalamnya terdapat pemilih invalid," jelas Sumarno.

Sumarno menyampaikan, dalam sanggahannya tim pemenangan Anies-Sandi menyampaikan sejumlah kejanggalan NIK dan NKK dari sejumlah pemilih pilgub DKI Jakarta.

Misalnya, adanya NIK yang berawal angka 10, padahal tidak ada daerah di Indonesia yang berawalan angka 10. Ada pula NIK yang berjumlah kurang dari 16 digit atau tidak sesuai standar. Selain itu ada NIK atau NKK yang memiliki angka belakang 00, padahal angka belakang NIK atau NKK merupakan kode pembeda.

"Oleh karena itu mereka minta ditelusuri, dan kami sudah menyepakati akan dilakukan penelusuran Jumat sore pukul 16.00 di Kantor KPU," ujar Sumarno.

Sumarno meyakini jika memang ada pemilih "invalid" dalam penelusuran nanti maka jumlahnya tidak akan terlampau banyak layaknya disampaikan TIm Anies-Sandi, sebab kata dia, mungkin saja ada salah penafsiran dari Tim Anies-Sandi.

"Misalnya ada data yang disampaikan kepada kami bahwa ditemukan NIK dari luar daerah DKI dan didefinisikan invalid, padahal belum tentu kode NIK dari luar DKI itu invalid, karena ketika seseorang sudah pindah dari luar daerah ke DKI itu NIK-nya tidak berubah, NIK hanya sekali seumur hidup, yang berubah hanya NKK. Maka nanti kita coba cocokkan datanya," kata dia.

--- Sandy Javia

Komentar