HUKUM Kuliah Umum di Universitas Nusa Nipa, Maumere, Ahli Hukum: Israel, Iran dan AS Berpotensi Langgar Kaidah Hukum Humaniter 26 Apr 2026 18:35
Baik Israel, Iran, maupun Amerika Serikat berpotensi melakukan pelanggaran berat (grave breaches) Konvensi Jenewa, bahkan dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan perang (war crimes) jika memenuhi unsur dalam Statuta Roma ICC.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co - Eskalasi konflik antara Iran versus Israel dan Amerika, yang melibatkan aktor non-negara serta operasi lintas wilayah dengan menggunakan persenjataan modern, berpotensi melanggar kaidah hukum humaniter internasional.
Hal itu dikatakan oleh Ahli Hukum HAM dan Hukum Humaniter Universitas Katolik Parahyangan, Liona Nanang Supriatna, dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa, Maumere di Gedung FH Unipa, pada Sabtu (25/4/2026).
Kuliah umum yang mengambil tema “Konflik Iran–Israel–Amerika Serikat dalam Perspektif Hukum Humaniter Internasional” itu dibuka oleh Rektor Unipa Dr. Jonas Klemens Gregorius Dori Gobang, S.Fil., M.A. Turut hadir Wakil Rektor I (Bidang Akademik): Dr. Hendrikus Pedro, S.Fil., M.A dan Dekan FH Unipa Gervasius (atau Gerpatius) Portasius Mude, S.H., M.H dan segenap civitas akademika FH Unipa.
”Para pihak harus menjadikan kerangka normatif utama yang mengatur cara dan metode peperangan serta perlindungan korban konflik. Hukum Humaniter Internasional (HHI) bersumber pada Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977,” ujar Liona.
Dia mengatakan, secara yuridis, konflik Iran–Israel–AS dapat dikualifikasi sebagai konflik bersenjata internasional (international armed conflict) karena melibatkan negara secara langsung.
Namun dalam praktiknya, konflik tersebut juga memiliki dimensi konflik non-internasional melalui keterlibatan kelompok proksi di kawasan Timur Tengah.
”Kualifikasi ini penting karena menentukan rezim hukum yang berlaku, termasuk kewajiban perlindungan terhadap kombatan dan warga sipil,” ujar Liona, mantan Sekjen Peradi Bandung dan PP ISKA itu.
Dalam hukum humaniter, katanya, terdapat prinsip-prinsip fundamental HHI yang relevan antara lain: Prinsip Distinction (Pembedaan), para pihak wajib membedakan antara: kombatan vs warga sipil, objek militer vs objek sipil.
Namun demikian dalam konflik ini para pihak (Iran, Israel, Amerika) melakukan serangan terhadap fasilitas sipil (permukiman, infrastruktur publik). Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pembedaan.
”Iran maupun Israel sama-sama diduga menyerang target sipil, yang menunjukkan indikasi pelanggaran prinsip pembedaan,” ujar Alumni Lemhannas RI angkatan 58.
Penasihat Lysoi (Lawyers Social Indonesia) ini menegaskan, dalam hukum humaniter, serangan militer tidak boleh menimbulkan kerugian sipil yang berlebihan dibanding keuntungan militer yang diharapkan. Dalam konteks konflik ini operasi militer Israel yang mendapat dukungan AS juga dikritisi karena memiliki dampak sipil yang luas, demikian juga serangan balasan Iran terhadap wilayah sipil dinilai melanggar prinsip proporsionalitas.
Prinsip yang tidak kalah penting adalah prinsip Military Necessity dan Humanity. Tindakan militer harus memiliki tujuan militer yang sah dan tidak menimbulkan penderitaan yang tidak perlu. Serangan yang bersifat destruktif tanpa urgensi militer dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran HHI.
Legalitas Penggunaan Kekuatan
Isu penting lain adalah terkait Legalitas Penggunaan Kekuatan (Jus ad Bellum) yaitu mengatur terkait legalitas suatu negara dalam memulai perang vs Jus in Bello - mengatur bagaimana perang dilakukan, seperti perlindungan warga sipil.
Walaupun fokus utama HHI adalah jus in bello, konflik ini tidak dapat dilepaskan dari aspek jus ad bellum, yaitu legalitas penggunaan kekuatan: Pasal 2(4) Piagam PBB melarang penggunaan kekuatan bersenjata.
Pasal 51 Piagam PBB memperbolehkan pembelaan diri jika terjadi serangan bersenjata. Serangan AS–Israel terhadap Iran dinilai tidak memenuhi syarat pembelaan diri, sehingga berpotensi merupakan tindakan agresi.
Sebaliknya, Iran mengklaim tindakannya sebagai bentuk self-defence. Retorika politik Iran sering menggunakan istilah keras, seperti: Israel harus dihapus dari peta politik, rezim Zionis akan runtuh.
Berdasarkan kajian HHI, pernyataan tersebut lebih sering dipahami sebagai retorika ideologis dan politik, bukan suatu ancaman militer langsung setiap saat. Namun demikian suatu tindakan dianggap sah sebagai self-defence, pelaksanaannya tetap harus tunduk pada HHI.
Terdapat beberapa indikasi atau Potensi Pelanggaran HHI seperti serangan terhadap warga sipil dan objek sipil, penggunaan wilayah sipil untuk kepentingan militer, serangan tidak proporsional dan penggunaan kekuatan tanpa dasar hukum yang jelas.
Dengan demikian baik Israel, Iran, maupun Amerika Serikat berpotensi melakukan pelanggaran berat (grave breaches) Konvensi Jenewa, bahkan dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan perang (war crimes) jika memenuhi unsur dalam Statuta Roma ICC.
Dalam praktik, konflik ini memperlihatkan adanya problem lemahnya Penegakan Hukum Internasional, karena Dewan Keamanan PBB sering mengalami kebuntuan politik. Jika tersangkut kepentingan salah satu dari Anggota Tetap DK PBB seperti Amerika, hal ini mempersulit akuntabilitas sedangkan mekanisme seperti ICC memiliki keterbatasan yurisdiksi.
Akibatnya, terjadi impunitas de facto dalam banyak pelanggaran HHI sehingga konflik ini mempertontonkan krisis kepatuhan (compliance crisis) dalam HHI, bukan karena kekurangan atau kevakuman norma hukum hukum internasional.
Tempuh Jalur Dialog dan Diplomasi
Dalam perspektif normatif dan etis yang berlandaskan prinsip-prinsip hukum internasional, khususnya hukum humaniter internasional dan penyelesaian sengketa secara damai, Liona menyatakan dukungannya terhadap seruan Paus Leo XIV yang mendorong negara-negara yang terlibat yakni Israel, Amerika Serikat, dan Iran, untuk kembali menempuh jalur dialog dan diplomasi.
Seruan tersebut sejalan dengan prinsip fundamental penyelesaian sengketa internasional secara damai (peaceful settlement of disputes), yang menekankan bahwa stabilitas dan perdamaian global tidak dapat dicapai melalui penggunaan kekuatan bersenjata, melainkan melalui negosiasi yang rasional, inklusif, dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, dukungan ini merefleksikan urgensi penghentian eskalasi konflik bersenjata yang berpotensi menimbulkan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional, khususnya terkait perlindungan warga sipil.
Dalam konteks ini, ajakan untuk “duduk bersama” tidak hanya merupakan seruan moral, tetapi juga merupakan manifestasi dari kewajiban hukum internasional bagi negara-negara untuk mengedepankan diplomasi guna mencegah penderitaan kemanusiaan yang lebih luas.
Liona menegaskan bahwa seruan Paus menegaskan bahwa perdamaian hanya dapat dibangun melalui dialog yang otentik dan bertanggung jawab, bukan melalui kekerasan atau ancaman militer. *
--- F. Hardiman
Komentar