Breaking News

HUKUM MA Kabulkan PK, Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin 19 Aug 2025 22:11

Article image
Terpidana kasus E-KTP, Setya Novanto dinyatakan bebas bersyarat usai PK dikabulkan MA. (Foto: Ist)
Menurut Kusnali, Novanto sudah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukuman, sehingga berhak memperoleh bebas bersyarat.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Mantan Ketua DPR RI dan Ketum Partai Golkar, Setya Novanto, resmi keluar penjara dengan status bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung, sejak Sabtu (16/8/2025) lalu. 

Novanto sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik (E-KTP). 

Namun, Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan sehingga hukumannya berkurang menjadi 12 tahun 6 bulan. 

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan hal tersebut. 

“Iya benar. Setya Novanto bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena Peninjauan Kembalinya dikabulkan MA; dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” ujar Kusnali, Minggu (17/8/2025).

Menurut Kusnali, Novanto sudah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukuman, sehingga berhak memperoleh bebas bersyarat. Meski begitu, mantan politisi Partai Golkar itu masih wajib melakukan lapor diri secara rutin.

“Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dengan sejumlah remisi. Dia bebas sebelum 17 Agustus, jadi tidak menerima remisi HUT RI,” ujar Kusnali. 

Dalam kasus Korupsi E-KTP, Setnov terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam putusan Mahkamah Agung, Novanto dijatuhi pidana penjara 12 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta yang dikompensasi dengan Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik KPK.

Seharusnya, Setnov baru bebas sekitar tahun 2028 atau 2029, namun berkat pengurangan hukuman dan remisi, ia bisa keluar lebih cepat. 

Dengan status bebas bersyarat, Novanto tetap dalam pengawasan hingga sisa masa hukumannya selesai.

--- Guche Montero

Komentar