Breaking News

HUKUM Mahasiswa Universitas Terbuka Perbaiki Uji UU KUHP 27 Jan 2026 20:58

Article image
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Ist)
Sepuluh Pemohon Permohonan Nomor 280/PUU-XXIII/2025 menambah pasal-pasal yang diuji menjadi Pasal 411 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 412 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co  -- Sepuluh Pemohon Permohonan Nomor 280/PUU-XXIII/2025 menambah pasal-pasal yang diuji menjadi Pasal 411 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 412 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). Hal itu disampaikan dalam sidang perbaikan permohonan pada Selasa (27/1/2026) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Norma Pasal 411 ayat (1) dan (2) serta Pasal 412 ayat (1) dan (2) memberikan kewenangan kepada orang tua atau anak untuk mengadukan aktivitas hubungan relasional pribadi para Pemohon, yang mengakibatkan intervensi negara melalui instrumen hukum pidana ke dalam ranah yang seharusnya bersifat privat dan personal. Mekanisme delik aduan ini menciptakan ketidakseimbangan kekuatan dalam relasi keluarga yang fundamental.

“Seorang individu dewasa yang menjalin relasi intim konsensual dengan pasangan pilihan hatinya namun tidak mendapat persetujuan dari orang tua, berisiko dikriminalisasi ketika orang tua tersebut menggunakan Pasal 411 ayat (1) dan (2) dan Pasal 412 ayat (1) dan (2) sebagai instrumen untuk memaksakan kehendak mereka. Dalam situasi ini, negara mengubah perselisihan keluarga yang seharusnya diselesaikan melalui dialog dan negosiasi pribadi menjadi masalah pidana yang mengancam kebebasan individu,” ujar kuasa hukum para Pemohon, Lala Komalawati.

Para Pemohon, yakni Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, Valentina Ryan M, Luciana Ary Sibarani, Nur Jannatul Ma’wa, Yeren Limone, Priski Haryadi, Pungky Juniver, dan Retno Wulandari. Para Pemohon sebagai mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pendidikan dan manfaat ilmu pengetahuan.

Sementara, ketidakjelasan norma (vague of norm) dalam Pasal 411 ayat (1) dan (2), dan Pasal 412 ayat (1) dan (2) menghambat proses pembelajaran, penelitian hukum, dan analisis kasus karena ketiadaan parameter hukum yang pasti mengenai delik perzinaan dan mekanisme pengaduannya. Pasal 411 ayat (1) dan (2) dan Pasal 412 ayat (1) dan (2) tidak memberikan mekanisme bagi orang yang diadukan untuk menolak pengaduan atau membuktikan bahwa pengaduan dilakukan dengan motif balas dendam atau penyalahgunaan kewenangan. Seorang individu dewasa yang secara fundamental berhak mengambil keputusan tentang kehidupan pribadinya.

Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 411 ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap orang yang terikat dalam perkawinan dan melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II”. Serta menyatakan Pasal 411 ayat (2) UU KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri”; menyatakan Pasal 412 ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan padahal dirinya terikat dalam suatu hubungan perkawinan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana dengan paling banyak kategori II, serta menyatakan Pasal 412 ayat (2) UU KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri”.

--- Redem Kono

Komentar