Breaking News

HUKUM MK: Uji Materiil KUHP Tidak Dapat Diterima 02 Feb 2026 19:27

Article image
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hakim Saldi Isra. (Foto: Ist)
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan pengujian materiil Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan Lina dan Sandra Paramita.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co --  Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan pengujian materiil Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan Lina dan Sandra Paramita.

Mahkamah menilai para Pemohon tidak dapat menyampaikan cukup bukti serta meyakinkan bahwa permasalahan yang dialami keduanya merupakan akibat berlakunya norma yang diuji terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

“Mengadili, menyatakan Permohonan Nomor 267/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 267/PUU-XXIII/2025 pada Senin (2/2/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Pertimbangan MK

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Wakil Ketua MK Saldi Isra menuturkan ketentuan peralihan Pasal 618 UU 1/2023 seluruh proses hukum yang dihadapi Pemohon I dan Pemohon II akan menggunakan KUHP baru in casu UU 1/2023.

Namun, Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat menunjukkan bukti lain perihal proses penyidikan pasca diterimanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dimaksud. Termasuk penjelasan status Pemohon I dan Pemohon II dalam laporan dugaan tindak pidana tersebut hingga saat ini terutama karena ada bukti Pemohon I dan Pemohon II telah dilakukan sangkaan atau dakwaan melanggar Pasal 488 UU 1/2023.

“Berdasarkan uraian serta bukti yang diajukan Pemohon I dan Pemohon II Mahkamah tidak memiliki cukup bukti dan keyakinan bahwa permasalahan yang dialami Pemohon I dan Pemohon II memiliki keterkaitan dengan ketentuan norma yang mengatur tindak pidana penggelapan dengan pemberatan sebagaimana ditentukan Pasal 488 Undang-Undang 1/2023 yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh Pemohon I dan Pemohon II,” kata Saldi.

Karena itu, sekalipun Pemohon I dan Pemohon II telah memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon dalam pengujian undang-undang ini, tetapi terkait dengan anggapan kerugian konstitusional para Pemohon, Mahkamah tidak menemukan hubungan sebab akibat atau causa verband antara uraian serta bukti mengenai anggapan kerugian hak konstitusional yang didalilkan Pemohon I dan Pemohon II dengan berlakunya norma undang-undang yang diuji konstitusionalitasnya. 

Petitum Pemohon

Sebagai informasi, dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 488 KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (2) Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana, sepanjang perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan perintah jabatan yang sah dari atasan yang berwenang.” Menurut para Pemohon, pasal-pasal yang diuji tersebut merugikan hak konstitusionalnya yang dijamin Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.

“Penerapan ketentuan Pasal 488 KUHP dalam praktiknya membuka ruang penyalahgunaan relasi kuasa di mana pihak yang memiliki kedudukan lebih tinggi dapat menjadikan bawahannya sebagai pihak yang dipertanggungjawabkan secara pidana atas tidak setaranya dan berakibat menimbulkan rasa takut, tekanan psikologis, serta ancaman kriminalisasi terhadap para Pemohon yang bertindak dengan itikad baik dalam menjalakan tugas dan pekerjaan selaku bawahan,” ujar kuasa hukum para Pemohon Leon Maulana Mirza Pasha dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Jumat (9/1/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Para Pemohon mengaku sebelumnya berprofesi sebagai staf keuangan di perusahaan yang berbeda. Perusahaan menerapkan praktik menggunakan rekening pribadi karyawan termasuk rekening para Pemohon untuk melakukan transaksi keuangan perusahaan. Keduanya kerap menerima perintah dari direktur perusahaan selaku atasan untuk menggunakan dana perusahaan dan/atau dana pribadi para Pemohon untuk kepentingan perusahaan maupun kepentingan pribadi atasannya itu.

Meski menyebutkan dua perusahaan yang berbeda, tetapi para Pemohon hanya menyebutkan satu nama sebagai atasan mereka. Pada awal Juli 2024, kedua perusahaan mulai mengalami masalah keuangan dan dengan sengaja atasannya menuding para Pemohon telah menggelapkan dana perusahaan, melakukan pemecatan sepihak, serta melaporkan para Pemohon atas tindak pidana penggelapan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Pasal 488 KUHP selengkapnya berbunyi: "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguascannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 fiima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V." 

Kemudian pada Pasal 618 KUHP menyatakan: "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Tindak Pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang-Undang ini, kecuali Undang-Undang yang mengatur Tindak Pidona tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa."

Menurut para Pemohon, dalam konteks relasi kerja yang hierarkis dan asimetris, ketiadaan perlindungan preventif dalam Pasal 488 KUHP menciptakan ketidakseimbangan yang fundamental. Pihak bawahan harus membuktikan bahwa mereka bertindak atas perintah atasan dengan itikad baik, sementara dalam tahap penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16, Pasal 19, dan Pasal 22 KUHAP pihak bahawan tidak diberikan kesempatan yang setara dengan pelapor untuk menyampaikan keterangan mereka.

“Kondisi ini mengakibatkan pihak bawahan berada dalam posisi yang sangat lemah dan tidak seimbang sejak awal proses penyelidikan sehingga melanggar prinsip equality before the law,” pungkas Pemohon.

--- Redem Kono

Komentar