Breaking News

NASIONAL MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Soal Esensi Sidang Sengketa Informasi 29 Apr 2024 20:43

Article image
Persidangan sengketa informasi antara Pemohon ICW terhadap Termohon KPU dipimpin ketua majelis komisioner Gede Narayana (tengah) bersama Handoko Agung Saputro (kiri) dan Samrotunnajah Ismail (kanan). (Foto: Ist)
Majelis yang diketuai oleh Gede Narayana dengan anggota Samrotunnajah Ismail dan Handoko Agung Saputro itu menjelaskan hal-hal detail dasar yang luput dari persiapan para pihak dalam sidang hari ini, Senin (29/4).

JAKARTA, IndonesiaSatu.co - Majelis Komisioner (MK) dalam sidang sengketa informasi Komisi Informasi (KI) Pusat memberi peringatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dan Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai pemohon terkait esensi dari sidang sengketa informasi.

Majelis yang diketuai oleh Gede Narayana dengan anggota Samrotunnajah Ismail dan Handoko Agung Saputro itu menjelaskan hal-hal detail dasar yang luput dari persiapan para pihak dalam sidang hari ini, Senin (29/4).

“Surat (pemohon) kepada PPID itu disebutkan permohonan informasi untuk keperluan riset. Idealnya ketika bicara riset, itu harus dimuat riset untuk apa dan akan dipublikasikan nggak. Karena ini menjadi pertimbangan juga karena di UU disebutkan kenapa harus disebutkan tujuannya dan kenapa pemohon. Jadi mungkin ada revisi ya bahwa riset itu untuk dipublikasikan sebagai informasi kepada masyarakat. Nanti hasil risetnya diberikan kepada KPU dan catatan khusus akan diberikan rekomendasi yang menjadi solusi,” ujar Samrotunnajah seperti dikutip dari siaran pers Humas KI Pusat di Jakarta.

“Termohon diantara yang hadir hari ini kenapa PPID-nya tidak hadir? Karena ini sangat erat kaitannya untuk melakukan tugas selanjutnya, respon kepada pemohon, penggalian,” ujarnya sambil menegaskan pentingnya kehadiran PPID sebagai kuasa termohon.

Gede Narayana juga menegaskan pentingnya persiapan dokumen pendukung demi kelancaran persidangan. “Termohon yang disebut dasar informasi terbuka disesuaikan juga. Kalaupun tidak (tetap masih informasi dikecualikan), disiapkan dokumen yang dibutuhkan termasuk uji konsekuensi terhadap dua pokok item,” katanya.

Sebelumnya ICW mengajukan gugatan sengketa informasi kepada KPU melalui KIP pada 25 Maret 2024. Hal ini menyusul tidak puasnya ICW terhadap tanggapan permohonan informasi yang diajukannya terkait dokumen pengadaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka), serta catatan digital Sirekap dan Sikadeka.

Dari enam informasi terkait Sirekap dan Sikadeka yang dimohonkan oleh ICW, hanya informasi kerangka acuan kerja dan laporan hasil penyelesaian Sirekap dan Sikadeka tertutup. Sementara informasi lainnya sifatnya terbuka.

Handoko juga mengingatkan kepada para pihak bahwa dalam Per-KI 1 Tahun 2021 ada pasal yang menyatakan bahwa PPID wajib menghitamkan informasi yang dikecualikan dalam suatu dokumen.

“Jadi termohon, bukan dokumennya yang dikecualikan tapi informasi di dalam dokumen. Perhatikan juga di Pasal 20, yang dikecualikan itu tidak bersifat permanen. Ada batas waktunya,” ujarnya. ***

 

--- F. Hardiman

Komentar