HUKUM MK Tolak Gugatan Uji UU Ormas oleh Advokat 20 Apr 2026 16:28
Mahkamah Konstitusi menilai bahwa UU Ormas tidak memiliki keterkaitan langsung dengan profesi advokat.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak dapat diterima. Permohonan ini diajukan oleh sejumlah advokat, yakni ST Luthfiani, Syamsul Jahidin, Henoch Thomas, Popy Desiyantie, Fredy Limantara, Uswatun Hasanah, dan Steven Izaac Risakotta.
Putusan Nomor 83/PUU-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang pleno pada Kamis (16/4/2026) di Gedung MK, Jakarta. Pertimbangan hukum disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa UU Ormas tidak memiliki keterkaitan langsung dengan profesi advokat. Argumentasi para Pemohon yang mengaitkan keberadaan organisasi advokat dengan Pasal 12 ayat (3) UU 17/2013 dianggap tidak tepat. Pasalnya, profesi advokat beserta organisasinya telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, bukan dalam UU Ormas.
Mahkamah juga menegaskan bahwa seluruh aspek penting profesi advokat—termasuk prinsip kebebasan dan kemandirian, mekanisme pengangkatan dan pengawasan, hingga pengembangan organisasi—telah memiliki pengaturan tersendiri dalam UU Advokat. Karena itu, tidak ada dasar untuk menyatakan bahwa pendirian organisasi advokat tunduk pada ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU Ormas, yang pada dasarnya merupakan payung hukum bagi organisasi kemasyarakatan.
Lebih lanjut, Mahkamah tidak menemukan adanya kerugian hak konstitusional yang dialami atau berpotensi dialami para Pemohon akibat berlakunya norma yang diuji. Tidak terdapat hubungan sebab-akibat antara dalil kerugian yang disampaikan dengan ketentuan undang-undang yang dipersoalkan.
Atas dasar tersebut, Mahkamah menyimpulkan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan ini.
Sebelumnya, para Pemohon berpendapat bahwa maraknya organisasi advokat menimbulkan fragmentasi standar dan lemahnya pengawasan, sehingga berdampak pada kualitas layanan hukum. Mereka menilai sebagian organisasi lebih longgar dalam proses seleksi dan pelantikan, bahkan cenderung mengutamakan jumlah anggota dibandingkan integritas. Kondisi ini, menurut mereka, berpotensi menurunkan kualitas bantuan hukum dan merugikan masyarakat.
Melalui permohonannya, para Pemohon meminta Mahkamah memberikan tafsir bersyarat agar ketentuan dalam UU Ormas tidak mencakup organisasi advokat, serta mengharuskan adanya pertimbangan instansi terkait dan persetujuan Mahkamah Agung dalam pengesahan organisasi advokat. Namun, permohonan tersebut pada akhirnya tidak diterima oleh Mahkamah.
--- Redem Kono
Komentar