Breaking News

REGIONAL Nando Watu Dukung Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Desa 22 Nov 2025 09:21

Article image
Wakil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Ende, Ferdinandus Watu, S.Fil, saat membawakan materi di Desa Nggela. (Foto: Dok. NW)
"Posbakum ini bertujuan agar ada ruang restorasi justice di Desa dalam menyelesaiakan masalah, serta agar masyarakat sadar hukum," kata Nando.

ENDE, IndonesiaSatu.co-- Wakil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Ende, Ferdinandus Watu, S.Fil, mendukung pembentukan pos bantuan hukum (Posbakum) di Desa. 

Dukungan itu diutarakan Nando Watu pada acara Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Ende tahun 2025 yang berlangsung di Desa Nggela, Kecamatan Wolojita, Ende, Kamis (20/11/2025). 

Menurut Nando, dengan adanya Posbakum, hal itu dapat menjembatani aneka isu dan informasi serta mempermudah pelayanan berkenaan terhadap berbagai kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, KDRT, dan berbagai isu sengketa dan perkelahian yang terjadi di Desa, 

"Posbakum akan menjadi wadah atau lembaga yang dapat menyelesaikan sengketa di tingkat desa secara efektif, adil dan berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal, sebelum diselesaikan secara hukum (pidana dan perdata)," kata Nando. 

Menurut Politisi muda PDI Perjuangan itu, di desa ada elemen dan sumber daya yang bisa disatukan dalam sebuah wadah Posbakum; kepala Desa dan perangkat, lembaga BPD, tokoh adat, tokoh agama, Babinsa, Babinkantibmas, paralegal, tokoh pemuda, dan masyarakat.

Nando memlnyebut, dalam UU Desa Nomor 3 tahun 2024 pasal 26 ayat 4 huruf (l) dijelaskan bahwa dalam menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa, mempertegas posisi kepala Desa, yang berkewajiban menyelesaikan perselisihan di antara masyarakat di desa.

Demikian pula pada UU Desa Nomor 6 tahun 2014, pasal 103 huruf (d) menegaskan bahwa penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di desa adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah. 

Sejalan dengan konteks itu, kata Nando, Bapemperda DPRD Ende mendorong 278 Desa/Kelurayan yang ada di Kabupaten Ende, wajib memiliki wadah atau ruang, termasuk pos bantuan hukum di desa.

"Posbakum ini bertujuan agar ada ruang restorasi justice di Desa dalam menyelesaiakan masalah, serta agar masyarakat sadar hukum," kata Nando. 

Legislator Dapil 4 Ende itu menyinggung fakta di lapangan yang terus menunjukkan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan cukup tinggi, begitu pula kasus KDRT, sengketa lahan, maupun persoalan sosial lainnya. 

"Jika kembali ke desa, maka ada banyak nilai kearifan lokal, kebijakansanan tradisi yang sudah turun-temurun diwarisi. Kita perlu kembali menegaskan peradilan lokal (adat) sesuai dengan konteks dan kondisi di masing-masing komunitas adat, termasuk nilai-nilai kearifan lokal yang ada di Desa," tandasnya. 

Hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan ini yakni Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ende, Ignas Kapo, S.H, dengan materi "Pos Bantuan Hukum (Posbakum)"; Kapolres Ende yang diwakili Kasi Hukum Polres Ende, Iptu Makabeus Tarsilius Dasimuda, dengan materi "Restorasi Justice"; Kasubid Penyuluhan dan Keberatan Bapenda Ende, Ade Imran, S. Sos, dengan materi "Pajak Daerah dan Retribusi Daerah"; dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak dengan materi "Kabupaten Layak Anak."

Turut hadir sebagai peserta yakni Kepala Desa dan aparat desa, lembaga BPD, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, kelompok wanita, dan masyarakat.

--- Guche Montero

Komentar