NASIONAL RUU Pilkada Tidak Masuk Program Legislasi Nasional Tahun 2026 14 Jan 2026 08:27
RUU Pilkada tetap bisa dibahas saat pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi memutuskan momentum perubahan UU Pemilu disatukan dengan perubahan UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Ketua Komisi II DPR I, Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.
"Prolegnas tahun 2026 itu hanya menugaskan kepada Komisi II terkait dengan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di dalamnya hanya ada dua rezim pemilu, pemilihan presiden dan wakil presiden, serta Pemilihan Umum legislatif," ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Rifqi menjelaskan, Pilkada masih diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.
Menurut dia, RUU Pilkada tetap bisa dibahas saat pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi memutuskan momentum perubahan UU Pemilu disatukan dengan perubahan UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Sesuai juga dengan harapan kami dari Komisi II DPR agar proses pembentukan UU Pemilu ke depan bisa dilakukan melalui proses kodifikasi hukum pemilu," imbuh dia.
Ketua DPR, Puan Maharani juga menyampaikan pembahasan terkait Pilkada belum menjadi prioritas DPR pada 2026. Dalam pidatonya di rapat paripurna pembukaan masa sidang, alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR akan memprioritaskan sembilan isu utama.
"Pembahasan di alat kelengkapan dewan, DPR akan memprioritaskan berbagai isu strategis yang menjadi perhatian masyarakat," kata Puan.
Sembilan isu tersebut adalah ketersediaan bahan bakar minyak (BBM), listrik, serta pasokan bahan pangan pascabencana di Sumatra dan wilayah lainnya.
Selain itu, DPR juga akan mengevaluasi penyelenggaraan transportasi selama periode Natal dan Tahun Baru 2026.
DPR turut mencermati proses evakuasi warga negara Indonesia (WNI) dari negara-negara yang tengah dilanda konflik.
Agenda prioritas lainnya mencakup reformasi institusi penegak hukum.
"Proses reformasi Polri, Kejaksaan, dan pengadilan untuk penegakan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Lima, pemenuhan hak-hak dasar warga binaan di lembaga pemasyarakatan tanpa diskriminasi," papar Puan.
Selain itu, DPR menaruh perhatian pada penanganan kasus super flu yang dilaporkan terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Lalu, isu kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan juga masuk dalam daftar prioritas pembahasan DPR pada awal 2026. Kemudian persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah atau 2026.
"Intinya, DPR belum mulai membahas revisi UU Pemilu maupun Pilkada, yang di dalamnya juga akan mencakup sistem pemilihan," tutur Puan.
--- Redem Kono
Komentar