Breaking News

EKONOMI Anggota DPR Rizal Bawazier Usul PPh Bebas Pajak Sebesar Rp25-30 Juta 13 Jan 2026 20:36

Article image
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier. (Foto: Ist)
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier meminta pemerintah yaitu Kementerian Keuangan dan instansi lain agar melakukan strategi keuangan yang konkrit.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co  – Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2024 lalu mencapai 2,3 persen. Saat ini defisit APBN mencapai 2,92 persen. Angka itu hampir menyentuh angka 3 persen - yang diperbolehkan oleh UU.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier meminta pemerintah yaitu Kementerian Keuangan dan instansi lain agar melakukan strategi keuangan yang konkrit.

”Pemerintah dari Kementerian Keuangan dan instansi lainnya harus melakukan strategi, strategi keuangan yang konkret, khususnya mengenai perpajakan. Karena yang paling dominan, kelemahan di sini adalah anggarannya mengenai perpajakan terutama bea cukai,” ujarnya usai Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (13/1/2026).

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Aturan ini menetapkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pegawai tertentu sepanjang masa pajak Januari sampai Desember 2026.

Fasilitas ini berlaku bagi pegawai yang menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan, serta untuk pegawai tidak tetap dengan batas upah tertentu. 

Rizal Bawazier menyambut baik aturan tersebut.  Dia mengatakan, penerimaan negara yang paling besar adalah dari pajak pertambahan nilai (PPN). PPN adalah pajak konsumsi yang dikenakan atas transaksi barang dan jasa kena pajak, dengan beban pajaknya ditanggung konsumen akhir. Namun pajak tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penjual sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Anggota Komisi VI DPR RI itu mengatakan, banyak masyarakat memang mengharapkan aturan baru tersebut. ”Kalau untuk perpajakan, penerimaan negara yang paling besar adalah PPN. Ada di masyarakat yang sangat dominan sekali diharapkan (aturan baru tersebut). Memang nanti akan terjadi penurunan (pajak) sedikit, tapi akan naik  (sebagai imbas dari pembelakuan) PPh karyawan,” ujarnya usai Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (13/1/2026).

Namun, anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah X (Pekalongan, Pemalang, Batang, Kota Pekalongan) untuk periode 2024-2029 menyayangkan karena aturan tersebut hanya berlaku untuk lima sektor saja.

Rizal Bawazier juga mengusulkan untuk menambah ”threshold” menjadi 25-30 juta tidak kena pajak, bukan hanya sebatas pada penghasilan Rp10 juta.

”Sekarang, alhamdulillah, pemerintah telah membuat aturan batas tidak kena pajak yaitu Rp10 juta untuk lima sektor. Tapi menurut keyakinan saya, di negara tetangga kita (seperti Malaysia) malah threshold-nya sampai 25-30 juta itu bebas pajak untuk karyawan,” katanya.

”Itu tidak apa-apa. Memang Pph 21 akan turun, tapi dia hanya turun sementara, nanti akan lari ke konsumsi, PPN. Karena itu PPN akan naik,” ujar alumnus Universitas Indonesia (UI) itu.

Anggota Dewan Pakar DPP PKS itu mengatakan, tidak apa-apa jika pemerintah membebaskan PPh 21 karyawan yang berpenghasilan Rp25-30 juta tersebut.  

Pertama, jelasnya, beberapa perusahaan memang menanggung PPh pasal 21 karena itu cost-nya menjadi tinggi. ”Karena kalau itu (PPh 21) itu dibebaskan, maka perusahaan itu akan berkembang, karena biayanya jadi berkurang,” ujarnya.

Lazimnya, karyawan dengan pendapatan di bawah Rp 25 juta per bulan akan membelanjakan barang-barang brand lokal. Karena itu, PPN akan terdongkrak karena barang lokal dikenakan PPN.

”Pertama karyawan senang karena dia tidak kena pajak. Nah beda dengan karyawan yang berpenghasilan di atas Rp25 juta. Mereka biasanya senang dengan barang impor sehingga tidak apa-apa mereka dikenakan pajak,” jelasnya.

Dengan kebijakan tersebut, maka PPN akan naik. ”Masyarakat akan senang. Karena itu pajak karyawan threshold-nya harus dinaikkan supaya masyarakat lebih terdorong untuk melakukan konsumsi. Karena itu masyarakat lebih banyak didorong untuk belanja, untuk spending,” katanya.

 

PPh Final

Rizal Bawazier mengungkapkan, sistem perpajakan yang paling efektif sebenarnya adalah PPh Final. Rizal mengatakan, falsafah perpajakan adalah iuran yang dipaksakan oleh  negara. Karena itu, semua negara mengenakan pajak, termasuk Indonesia.

Karena itu, katanya, yang harus dilakukan adalah bagaimana agar wajib pajak bisa dengan nyaman dan sukarela membayar pajak. ”Karena prinsip dasarnya tidak ada yang ikhlas membayar pajak. Bagaimana sistem perpajakan itu agar orang pajak tidak terlalu keras. Jangan mereka main ancam karena wajib pajak tidak membayar. Mereka tidak boleh menakut-nakuti wajib pajak. Jika hal itu terjadi maka wajib pajak mau membayar pajak,” ujarnya.

Karena itu, para petugas pajak, pemeriksa, penyidik, maupun penilai, harus memelihara hubungan baik dengan para wajib pajak.

Jika semua hal itu dilakukan, Insyah Allah pajak kita akan surplus. Gampang sebenarnya (untuk meningkatkan jumlah pajak). Karena semua warga itu tahu bahwa mereka harus bayar pajak. Cuma (para wajib pajak) jangan diancam atua dipaksa. Jadi sistem kita, ada sistem PPh 21 dan sistem internal harus diperbaiki. Insyah Allah, kalau di tahun 2026 ini jika dijalankan maka pajak kita akan surplus,” ujar mantan Manajer Price WaterhouseCoopers International Consulting tersebut. *

 

--- F. Hardiman

Komentar