Breaking News

REGIONAL NTT Darurat Human Trafficking: PADMA Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil Bangun Langkah Extraordinary 29 Apr 2024 09:46

Article image
PADMA Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil Bangun Langkah Extra Ordinary terhadap kasus TPPO di NTT. (Foto: Dok. Ist)
Terdapat 185 orang, telah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada tahun 2023.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemrov NTT), terdapat 185 orang, telah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada tahun 2023.

Dari jumlah tersebut, terdapat 39 perempuan, 146 laki -laki (20 orang masuk kategori anak-anak dan 126 orang masuk kategori dewasa).

Sementara sata kasus yang ditangani BP3MI NTT sejak tahun 2017-2022, dari total 2.689 kasus pekerja migran NTT, hanya 120 pekerja migran (4,46%) yang berproses dan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Koalisi Lawan Kejahatan Terorganisir dan Perdagangan Orang dan Direktur eksekutif Women Working Group (WWG), Nukila Evanty, mengatakan bahwa korban-korban pekerja migran di NTT pada khususnya merupakan anggota masyarakat yang direkrut oleh jaringan sindikat kejahatan melalui kedok perusahaan untuk bekerja di luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi.

"Malah banyak terjadi circle of victims (pelaku perekrut, masih keluarga sendiri termasuk paman, tante, sepupu dan sebagainya)," kata Nukila.

Evanty menerangkan, perekrut pekerja migran tersebut juga tidak sadar kalau mereka itu juga korban yang di hire (disewa) oleh sindikat sebagai perekrut lapangan.

Menurut Nukila, sindikat kejahatan TPPO begitu kuat dengan model rantai terputus dengan pelaku berbeda pada saat merekrut dan memindahkan korban.

Bahkan, lanjutnya, mereka sudah punya target korban dan difasilitasi oleh oknum-oknum.

Penanganam Extra Ordinary

Senada, Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia dan Ketua Advokasi Masyarakat Sipil untuk Revisi UU TPPO, Gabriel Goa, mengatakan bahwa jumlah masyarakat miskin yang membutuhkan pekerjaan karena kebutuhan ekonomi, kurang memiliki pendidikan dan minimnya informasi tentang TPPO.

"Memang jumlah pekerja migran dari NTT tidak sebanding dengan jumlah pekerja dari daerah Jawa atau Kalimantan, tetapi jumlah korban dari NTT yang mengalami serangkaian penyiksaan dan bahkan meninggal dunia, tercaat menjadi yang tertinggi," kata Gabriel.

Gabriel menyebut, NTT identik dengan kasus the Coffin death (korban berakhir dalam peti mati), sehingga sudah sangat memprihatinkan, apalagi pemerintah yang sekarang kurang memprioritaskan penanganan TPPO secara extra ordinary.

"Kejahatan TPPO sudah masuk kategori extra ordinary crime, sehingga butuh langkah-langkah penanganan secara extra ordinary," kata Gabriel.

Gabriel menambahkan, kasus TPPO di NTT itu unik karena ada yang disebut perdagangan orang melalui kemauan sendiri (tradisi) dan masyarakat pesisir serta nelayan asal NTT sengaja mereka mencari ikan, menembus laut Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) untuk tujuan akhir bekerja di Australia.

Begitu mereka sampai di Australia, justru mereka ditahan di detention centre di Australia. Selama masa penahanan, mereka hanya bisa bekerja untuk bertahan hidup (dapat makan) dan pendapatan yng diterima tidak lebih besar dibandingkan usaha sebagai nelayan.

Karena itu, kata Gabriel, PADMA Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil Lawan Kejahatan Terorganisir dan Perdagangan Orang, mengajak semua pihak dan lembaga-lembaga yang bekerja untuk pemberantasan TPPO, guna mengambil langkah extra ordinary dalam mengatasi TPPO di NTT yng sudah masuk kategori Darurat Human Trafficking.

Gabriel menuturkan, akan mulai program advokasi guna menyadarkan Pengambil Kebijakan di Provinsi dan Kabupaten yang memiliki perspektif perlindungan korban serta implementasi regulasi terkait TPPO melalui Gerakan Masyarakat Anti Human Trafficking Migrasi Aman (GEMA HATI MIA).

"Kami mulai dari dari daerah Lembata, NTT, pada 3-4 Mei 2024 dan akan menjangkau 22 Kabupaten/Kota di NTT yang dipertimbangkan sebagai Red Flag untuk berbenah," kata Gabriel.

Gabriel berharap, para pengambil kebijakan baru, termasuk para legislator NTT yang baru, punya gerakan untuk melawan perdagangan orang.

Gabriel menyebut, di Lembata sebagai pilot program berkolaborasi dalam konteks pentahelix, sangat dibutuhkan guna menghasilkan FGD dan Penerbitan Peraturan Bupati tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dan Migrasi Aman implementasi dari Perpres Nomor 49 tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanangan TPPO dengan Ketua Hariannya di tingkat Nasional (Kapolri), Provinsi (Kapolda) dan Kabupaten/Kota (Kapolres).

Selain itu, lanjut Gabriel, pentingnya pengadaan Layanan Terpadu Satu Atap dan Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia sebagai implementasi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Pengawasan dan perlindungan mulai dari melalui Peraturan Desa tentang Pencegahan Human Trafficking dan Migrasi Aman serta pemberdayaan ekonomi kreatif masyarakat di Desa untuk mencegah terjadinya Human Trafficking," Gabriel menandaskan.

--- Guche Montero

Komentar