Breaking News

HUKUM Objek Gugatan Bukan PAP, MA Tolak Permohonan BPN Prabowo-Sandi 27 Jun 2019 18:51

Article image
Mahkamah Agung RI. (Foto: Kompas.com)
"Inti pertimbangan putusan menyatakan objek yang dimohonkan bukan objek PAP di MA," ujar Abdullah.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas keputusan Bawaslu, ihwal adanya pelanggaran administratif di Pilpres 2019.

"Benar, putusan menyatakan permohonan 'tidak diterima' (niet onvankelijke verklaard)," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, seperti dilansir Antara, Kamis (27/6/19).

Putusan Mahkamah RI bernomor 1/P/PAP/2019 itu menyatakan 'permohonan tidak dapat diterima'.

Menurut Abdullah, permohonan yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi syarat.

"Hal itu menunjukkan bahwa terdapat syarat formal yang belum dilengkapi pemohon, atau permohonan diajukan pemohon namun sudah melewati tenggat waktu," jelas Abdullah.

Sebelumnya, BPN mengajukan permohonan sengketa proses Pilpres 2019 ke MA, setelah permohonannya ditolak Bawaslu. Dalam perkara yang diajukan ke MA, BPN menjadikan Bawaslu sebagai pihak tergugat, terkait dengan putusan bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada 15 Mei 2019 lalu.

Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dalam putusan tersebut, MA juga menjatuhkan hukuman terhadap pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1 juta.

Objek Gugatan Bukan PAP

Abdullah menegaskan bahwa putusan MA tidak menerima gugatan tersebut karena objek gugatan bukanlah Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP).

"Inti pertimbangan putusan menyatakan objek yang dimohonkan bukan objek PAP di MA," ujarnya.

Abdullah menjelaskan yang seharusnya menjadi objek perkara adalah keputusan KPU mendiskualifikasi calon Presiden dan calon Wakil Presiden berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan calon Presiden dan calon Wakil Presiden melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Sehingga seharusnya pemohon PAP adalah calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang kena diskualifikasi," ujar Abdullah.

Dalam perkara PAP ini, pemohon bukanlah calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Selain itu, objek yang diperkarakan bukanlah keputusan KPU, melainkan keputusan Bawaslu yang menyatakan permohonan adanya TSM tidak diterima.

"Dengan demikian, MA tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan dinyatakan tidak diterima," pungkas Abdullah.

 

 

 

 

--- Guche Montero

Komentar