Breaking News

HUKUM PEREKAT NUSANTARA: Penghentian Penyelidikan LP Bambang Priyanggodo Harus Didasarkan pada Alasan Yuridis 20 Mar 2023 11:25

Article image
Koordinator PEREKAT NUSANTARA dan TPDI, Petrus Selestinus. (Foto: Foto: Ist)
"Oleh karena itu, mekanismenya tidak sesederhana seperti saat melapor," tegas Petrus.

BATAM, IndonesiaSatu.co-- Beredar luas di media sosial (medsos) dan beberapa media online, sejak Kamis (16/3/2023) mengenai sebuah surat tanpa kop surat dan cap, Perihal: Permohonan Pencabutan Laporan Polisi Nomor: STTLP/5/ 1/2023/SPKT-Kepri, tanggal 13/3 /2023, yang ditujukan kepada Dir. Reskrimum Polda Kepulauan Riau, berisi permohonan pencabutan Laporan Polisi berdasarkan Surat Kuasa dari Bambang P. Priyanggodo, dan menyatakan pihaknya telah menghentikan seluruh proses hukum yang berjalan, ditandatangani oleh Lechumanan, S.H selaku Kuasa Hukum Bambang.

Hal itu mendapat sorotan dan tanggapan kritis dari Koordinator Pergerakan Advokat (PEREKAT) NUSANTARA, Petrus Selestinus, dalam keterangan resmi, Senin (20/3/2023).

Petrus menanggapi bahwa konteks permasalahan yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum Bambang P. Priyanggodo, dalam LP/B/5/1/ 2023/SPKT/Polda Kepri, tanggal 17 Januari 2023, sebagaimana sebelumnya dinyatakan di dalam Surat Kuasa untuk melapor dan Somasi pertama tanggal 15 Januari 2023, Romo Paschalis disebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sesuai ketentuan pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan 310 serta 311 KUHP.

"Artinya Laporan Polisi Kol. Bambang P. Priyanggodo terhadap Romo Paschalis, tidak hanya Pasal pidana 310 dan 311 KUHP dengan kualifikasi delik 'aduan' melainkan terhadap dugaan pidana pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, Tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan kualifikasi delik 'biasa'," dalil Petrus.

Dengan demikian, kata Petrus, baik Penyidik Polda Kepri maupun masyarakat luas tidak boleh terkecoh dengan Surat Lechumanan selaku Kuasa Hukum Pelapor tertanggal 13 Maret 2023, yang tanpa Nomor dan Kop Surat Kantor Hukum, serta tanpa stempel basah, yang isinya tampak arogan, karena mereka baru memohon Pencabutan Laporan Polisi, tetapi mereka menyatakan telah menghentikan seluruh proses hukum.

Petrus yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu beralasan;

Pertama, Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/5/1/2023/SPKT/Polda Kepri, tanggal 17/1/2023 atas nama Bambang P. Priyanggodo, kualifikasinya adalah delik "biasa" dan delik "aduan", sehingga penghentian penyelidikannya tidak boleh atas alasan dicabut melainkan harus atas alasan yuridis, yaitu apa yang dilaporkan bukan peristiwa pidana atau laporannya tidak cukup bukti.

Kedua, Perkara LP/B/5/1/2023/SPKT/Polda Kepri, telah memasuki tahap Penyelidikan sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/52/1/RES.1.18./2023/Dit. Rekrimum, tgl. 24/1/2023, di mana Romo Paschalis telah mengklarifikasi secara lengkap di hadapan penyelidik tentang apa yang menjadi kebutuhan penyelidik.

"Oleh karena itu, mekanismenya tidak sesederhana seperti saat melapor," tegas Petrus.

Ketiga, Surat Kuasa yang diberikan oleh Kol. Bambang P. Priyanggodo kepada Kuasa Hukumnya Ade Bayasad dan Sekutu, tertanggal 13/1/2023, merupakan Kuasa Khusus untuk melapor atau mengadu, dan sama sekali tidak ada kuasa atau mandat untuk mencabut Laporan Polisi, apalagi untuk menghentikan proses hukum.

Keempat, masyarakat meyakini bahwa perkara pidana sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/5/1/ 2023/SPKT/Polda Kepri, tanggal 24/1/2023, Kol. Bambang P. Priyanggodo terhadap Romo Paschalis, tidak memenuhi kualifikasi sebagai peristiwa pidana dan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan penyelidikannya, karena itu harus dihentikan melalui Surat Penghentian Penyelidikan.

"Karena itu, Surat Pencabutan Laporan Polisi dari Kuasa Hukum untuk penghentian proses hukum, cacat yuridis dan tidak memiliki nilai yuridis. Penghentian penyelidikan kasus ini sepenuhnya menjadi wewenang Penyelidik atau Penyidik, bukan wewenang Kuasa Hukum, terlebih-lebih terdapat muatan kepentingan umum jauh lebih besar dari sekedar nama baik Bambang P. Priyanggodo," sorot Petrus.

Legal Standing Romo Paschalis

Petrus menegaskan bahwa Romo Paschalis dan Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP) memiliki legal standing yang sangat kuat secara hukum dan moral, karenanya eksistensi Romo Paschalis dan KKPPMP adalah menjalankan Peran Serta Masyarakat, membantu pemerintah mencegah dan menangani Tindak Pidana Perdagngan Orang (TPPO).

Oleh karena itu, lanjut Petrus, Romo Paschalis wajib dilindungi oleh Pemerintah berdasarkan ketentuan pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN; pasal 2 PP Nomor 68 Tahun 1999, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara; dan pasal 57, 60 s/d pasal 63 UU Nomor 27 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan TPPO dan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang Peran Serta Masyarakat.

Menurut Advokat PEREKAT NUSANTARA ini, substansi Laporan Romo Paschalis kepada KABIN tanggal 17 Jamuari 2023, tentang dugaan beking terhadap Sindikat Kejahatan TPPO yang dilakukan oleh Kol. Bambang P. Priyanggodo, masuk dalam ruang lingkup kewajiban Masyarakat, dalam konteks Peran Serta Masyarakat untuk kepentingan umum yang lebih besar.

"Dengan demikian, Penyelidikan Laporan Polisi Kol. Bambang P. Priyanggido terhadap Romo Paschalis, beralasan hukum untuk dihentikan, bukan karena alasan adanya Surat Pencabutan, akan tetapi karena Laporan Polsi Bambang P. Priyanggodo tidak memenuhi unsur pidana dan tidak ada bukti pidana, terlebih-lebih tidak termasuk kualifikasi peristiwa pidana," imbuh Petrus.

"Selanjutnya, Pergerakan Advokat Nusantara dan TPDI akan melaporkan dugaan keterlibatan Kol. Bambang Panji Priyanggodo dalam TPPO dan mengadukan kepada Dewan Kode Etik Intelijen Negara, untuk diproses secara Etik dan diberi sanksi Etik yang berat, karena tindakannya sebagai insubordinasi terhadap BIN dan GT PP TPPO," komit Petrus.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

--- Guche Montero

Komentar