NASIONAL Perwira TNI Kolonel Budi Utomo Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi MBG-BGN 30 Sep 2026 15:59
Otoritas Kejagung RI menyatakan, kerugian negara akibat dugaan korupsi MBG-BGN mencapai Rp 10 triliun.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menetapkan anggota TNI aktif, Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN), Rabu (30/9/2026).
Hal tersebut dipastikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kajagung, Anang Supriatna.
“Yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, dikutip dari Antara, Rabu (30/9/2026).
Anang menyatakan, Kolonel Budi menjalani proses hukum dan saat ini perwira TNI tersebut telah ditahan di Pomdam Jaya.
“Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” jelasnya.
Penetapan Budi menambah daftar panjang tersangka korupsi BGN. Dalam perkara ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Tujuh tersangka tersebut adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Selanjutnya pihak swasta Asep Yusuf Somantri, vendor motor listrik Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Riview Glory Harimas Sihombing, dan eks Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Kejagung telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Otoritas Kejagung juga menyatakan, kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut kurang lebih Rp10 triliun.
--- Aprilio G.