Breaking News

HUKUM Polisi Bekuk Buronan Pencuri 23 Gram Emas Milik Lansia di Nusa Penida 01 May 2026 20:42

Article image
Polisi berhasil membekuk buronan pencuri 23 gram emas milik lansia di Nusa Penida. (Foto: Ist)
Saat ini, pelaku telah resmi ditahan di Rutan Polsek Nusa Penida.

DENPASAR, IndonesiaSatu.co-- Warga lansia Banjar Sental Kawan, Nusa Penida, Kabupaten Badung, Ni Wayan Suarti (76) kehilangan sejumlah perhiasan emas pada Kamis (15/1/2026) lalu, sekitar pukul 10.30 Wita. 

Setelah hampir empat bulan, akhirnya pelaku dibekuk Polsek Nusa Penida pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 11.20 Wita. Perhiasan Emas yang hilang berupa kalung seberat 10 gram, gelang 10 gram, dan sepasang anting seberat 3 gram. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 44,4 juta.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Panit III Unit Reskrim Polsek Nusa Penida, Ipda Anak Agung Gede Bagus Mahendra Putra, S.H., MH. 

Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, S.H, menyampaikan bahwa pihaknya menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Nusa Penida.

"Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Kesuma Jaya, Kamis (30/4/2026) melansir Kompas.com.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku IPT (45), merupakan warga Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida. 

Saat tim Jalak Nusa ke rumah pelaku dan melakukan penangkapan, tidak ada upaya perlawanan dari pelaku IPT. 

Menurut Kesuma, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa barang hasil curian telah dijual di wilayah Jalan Diponegoro, Kota Denpasar.

Saat ini, pelaku telah resmi ditahan di Rutan Polsek Nusa Penida.

Penahanan dilakukan setelah pelaku diduga kuat melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. 

Pihak Polsek Nusa Penida lantas mengimbau masyarakat agar selalu waspada kepada orang yang tidak dikenal, termasuk segera melapor apabila menemukan hal mencurigakan di lingkungan masing-masing.

--- Guche Montero

Komentar