Breaking News

REGIONAL Polres Alor Tetapkan Oknum Mahasiswa asal Malaka Tersangka TPPO 06 Jul 2023 22:11

Article image
Tim Penyidik Polres Alor menggelar Konferensi pers usai menetapkan oknum mahasiswa asal Malaka Tersangka TPPO. (Foto: ANTARA)
Polisi lalu mengantongi alamat rumah tersangka MES yang berada di Desa Wekmidar, Kecamatan Rehat, Kabupaten Malaka, NTT.

KALABAHI, IndonesiaSatu.co-- Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Alor, Polda NTT, menetapkan seorang Mahasiswa asal Malaka berinisial MES (30) sebagai Tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penetapan status Tersangka tersebut setelah Tim Penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan TPPO, menyusul adanya aduan resmi ke pihak kepolisian oleh keluarga dan orang tua atas hilangnya dua remaja putri berinisial WPK (19) dan MJD (18) asal Alor.

Wakapolres Alor, Kompol Jamaludin, dalam keterangan tertulis Selasa (4/7/2023) malam, melansir lampung.antaranews.com, usai menggelar konferensi pers mengatakan bahwa MES dijadikan tersangka karena diduga sebagai pelaku yang merekrut dan menyalurkan dua orang korban tenaga kerja non prosedural (ilegal) asal Kabupaten Alor ke Provinsi Jambi.

Kompol Jamaludin menjelaskan, kasus dugaan TPPO tersebut terungkap bermula ketika dua korban, WPK (19) dan MJD (18), tergiur dengan salah satu postingan lowongan pekerjaan di media sosial Facebook melalui akun Elga Vina.

Postingan lowongan kerja tersebut menawarkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga dan karyawan toko dengan gaji Rp 1,8 juta di Jambi. Lalu dua orang korban itu menghubungi pemilik akun media sosial tersebut melalui pesan pribadi.

Setelah berkomunikasi, kata Wakapolres, pemilik akun Elga Vina mengirimkan uang akomodasi sebesar Rp 300 ribu kepada dua korban itu melalui rekening atas nama Yumina Lodia Mobuti.

"Setelah uang akomodasi keberangkatan dikirim oleh pemilik akun Elga Vina, kedua korban berangkat ke Kupang tanpa sepengetahuan keluarga atau orang tua mereka. Dan di Kupang, mereka dijemput oleh pemilik akun Elga Vina yang ternyata bernama MES (20),” ujar Kompol Jamaludin.

Kedua korban kemudian diberangkatkan ke Jambi dan langsung dipekerjakan sebagai karyawan toko furniture dan pembantu rumah tangga.

Setelah mengetahui anaknya tidak pernah muncul, orang tua kedua korban lalu mencari informasi dan mendapati informasi bahwa keduanya telah berada di Jambi dan langsung melaporkan ke aparat kepolisian.

Tim penyidik Reskrim Polres Alor kemudian menyelidiki dengan mengumpulkan informasi terkait kasus tersebut bahwa kedua korban telah dipekerjakan di Jambi, dan alamat tempat kerja mereka sudah diketahui oleh penyidik.

Usai mengetahui keberadaan para korban, Polisi kemudian menjemput dan memeriksa beberapa saksi terkait perekrutan tersebut. Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapatkan identitas tersangka MES (30) sebagai perekrut dan penyalur kedua pekerja ilegal itu.

Polisi lalu mengantongi alamat rumah tersangka MES yang berada di Desa Wekmidar, Kecamatan Rehat, Kabupaten Malaka, NTT.

Tanpa menunggu lama, penyidik Polres Alor segera mendatangi alamat rumah tersangka MES (30) dan membawanya ke Polres Alor untuk dilakukan penyidikan.

“Dari hasil penyidikan Satuan Reskrim Polres Alor, diketahui penyaluran kedua korban ke Jambi yang dilakukan tersangka MES yakni melalui jalur ilegal karena agen penyalur tersebut tidak ada surat-surat pendukung untuk melegalkan agen tersebut mengirimkan pekerja," beber Kompol Jamaludin.

Menurut Wakapolres, atas perbuatannya, tersangka MES dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

--- Guche Montero

Komentar