Breaking News

NASIONAL Koalisi Anti-TPPO: Indonesia Perlu Belajar dari Amerika tentang Regulasi Pidana Kejahatan Perdagangan Orang 05 May 2024 22:31

Article image
Koalisi Masyarakat Sipil Lawan Perdagangan Orang berfoto bersama usai kegiatan bersama BKD DPR RI. (Foto: Dok. Koalisi)
Menurut Nukila, penelitian dari pemerintah Amerika sebenarnya bisa membantu Gugus Tugas TPPO di pusat dan daerah karena ada rekomendasi-rekomendasi yang sering berulang-ulang.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Larangan terhadap perdagangan manusia (human trafficking) atau trafficking in persons di Amerika Serikat (AS) berakar dari Amandemen ke-13 Konstitusi AS, yang melarang perbudakan dan kerja paksa pada tahun 1865.

Menurut Ketua Koalisi Lawan Perdagangan Orang dan Kejahatan Terorganisir, Nukila Evanty, sebelum tahun 2000, Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) sering mengajukan kasus-kasus perdagangan orang berdasarkan beberapa Undang-Undang (UU) pemerintah federal terkait dengan penghambaan paksa (perbudakan) modern ini.

"Secara paralel dalam dua dekade terakhir, Kongres Amerika (semacam DPR RI), rajin meloloskan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) secara komprehensif yang memberikan kekuasaan penuh pada pemerintah federal AS dalam memerangi perdagangan orang," kata Nukila, dalam keterangan resmi koalisi, Minggu (5/5/2024) usai kegiatan bersama dengan BKD PR RI, Sabtu (4/5/24).

"UU dimaksud seperti Trafficking Victims Protection Reauthorization Act of 2017 dan the Frederick Douglass Trafficking Victims Prevention and Protection Reauthorization Act of 2018," sebut Nukila.

Nukila menambahkan bahwa laporan perdagangan orang di Indonesia versi pemerintah Amerika tersebut, memakai indikator tier.

Misalnya laporan di tahun 2023, Indonesia masuk tier 2; artinya Indonesia belum sepenuhnya memenuhi standar minimum dalam pemberantasan perdagangan orang, tetapi telah melakukan upaya signifikan untuk merealisasikan.

Sebelumnya, di tahun 2022, Indonesia masuk kategori tier 2 watch list.

Menurut Nukila, penelitian dari pemerintah Amerika sebenarnya bisa membantu Gugus Tugas TPPO di pusat dan daerah karena ada rekomendasi-rekomendasi yang sering berulang-ulang.

"Ada rekomendasi untuk menyelidiki dan mengadili kejahatan perdagangan orang serta menghukum pelaku tindak pidana perdagangan orang, termasuk pejabat pemerintah yang terlibat serta rekomendasi mengamandemen UU TTPO tahun 2007 untuk menghapus persyaratan pembuktian kekerasan, penipuan, atau pemaksaan untuk membenarkan kasus perdagangan seks pada anak," ujar Nukila.

WNI Rentan jadi Korban Eksploitasi

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, menyebutkan bahwa dalam kerja organisasi masyarakat sipil (NGO), sering menggunakan hasil riset dan laporan dari Amerika dan Australia.

Gabriel menyinggung, dalam laporan tentang Perdagangan Orang Indonesia tahun 2023 dari Pemerintah Amerika, disebutkan bahwa perdagangan tenaga kerja telah banyak mengeksploitasi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui kekerasaan dan paksaan dengan jerat utang di Asia, khususnya RRT, Korea Selatan, dan Singapura serta Timur Tengah.

"Khususnya Pekerja Rumah Tangga (PRT), pekerja konstruksi, pabrik, manufaktur, perkebunan kelapa sawit di Malaysia, serta masalah perekrutan ABK di kapal-kapal penangkap ikan melibatkan negara-negara seperti Singapura, Malaysia, Hong Kong, dan Timur Tengah yang menerima banyak pekerja WNI yang tidak dilindungi UU ketenagakerjaan negara setempat (destination country)," kata Gebriel.

Gabriel mengatakan bahwa para pekerja WNI termasuk dari wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), sering mengalami berbagai bentuk penyiksaan, tidak ada kontrak kerja resmi, jam kerja panjang, serta upah kerja yang tidak dibayarkan.

Gabriel menambahkan, diperkirakan dari laporan pemerintah, separuh korban yakni perempuan dan anak-anak.

"Upaya koalisi masyarakat sipil, yakni telah melakukan kegiatan di bulan Juli 2023 lalu bersama-sama dengan ketua Gugus Tugas TPPO dari Kepolisian RI untuk membahas perubahan UU TPPO 2007 yang sudah mulai tertinggal dengan banyaknya modus baru kejahatan TPPO," kata Gabriel.

Gabriel menegaskan, sekarang tugas pemerintah yakni memenuhi kewajiban untuk memberikan dukungan lewat keahlian dan anggaran serta kolaborasi dengan masyarakat sipil guna melaksanakan kegiatan pemberantasan perdagangan orang yang telah dimuat dalam rencana aksi Nasional.

"Dari Amerika kita belajar bagaimana membuat UU yang update dengan perkembangan TPPO dan juga harus melakukan secara maksimal upaya pencegahan, investigasi, penuntutan dan membawa para pelaku TPPO ke peradilan hingga putusan hukum," tandas Gabriel.

--- Guche Montero

Komentar