BERITA Kawal Pemenuhan HAM Korban TPPO di Sikka, Kemen-HAM RI Bersinergi dengan Pemprov Jabar 02 May 2026 11:07
Tim Kemen-HAM RI mengatakan bahwa kunjungan tersebut sebagai wujud sinergi dan kolaborasi serta tanggung jawab bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan semua stakeholder di lingkup Pemprov Jawa Barat.
CIANJUR, IndonesiaSatu.co-- Kementrian Hak Asasi Manusia (Kemen-HAM) RI terus menunjukkan komitmen dalam mengawal pemenuhan HAM para korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pada Jumat (1/5/2026), Kemen-HAM RI mengadakan kunjungan ke wilayah Provinsi Jawa Barat guna bersinergi dengan pemerintah setempat dalam mengawal dan memastikan pemenuhan hak-hak para korban TPPO asal Jabar yang terjadi di Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, beberapa waktu lalu.
Dalam kunjungan tersebut, tim Kemen-HAM RI terdiri dari Tenaga Ahli Kementerian HAM Bidang Human Trafficking, Gabriel Goa; Tenaga Ahli Kementerian HAM Bidang Pelayanan HAM, Wempi Wale; Analis Pengaduan Masyarakat, Marlan Parakasa; serta Anggota Pelayanan Pengaduan, Hendra.
Sementara pihak Pemprov Jabar yang hadir yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana/Ketua Penggerak PKK Provinsi Jawa Barat didampingi Anjar Yusdinar; Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Utama Puspita Dewa; Kepala UPTD PPA Jabar, serta Perwakilan Kanwil Kemenham Jawa Barat.
Tim Kemen-HAM RI mengatakan bahwa kunjungan tersebut sebagai wujud sinergi dan kolaborasi serta tanggung jawab bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan semua stakeholder di lingkup Pemprov Jawa Barat.
"Kunjungan ini sebagai ruang sinergi dan kolaborasi bersama Pemprov Jabar untuk memastikan pemenuhan HAM korban TPPO di Sikka. Ini menunjukkan bukti nyata bahwa Pemerintah Jawa Barat sangat serius dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus TPPO, baik yang terjadi antar daerah maupun antara megara," ujar Gabriel.
Gabriel menyebut, lebih khusus kasus TPPO yang terjadi Kabupaten Sikka dengan korban asal Jabar, KemenHAM dan Pemprov Jabar berkomitmen untuk mendukung total penegakan hukum TPPO hingga berkekuatan hukum tetap, serta merealisasikan program reintegrasi bagi para korban TPPO.
Gabriel menambahkan, untuk pemenuhan HAM atas Keadilan Hukum, maka sangat diharapkan jejaring Anti-TPPO di Sikka, NTT dan Nasional dalam kolaborasi dengan Pers guna mengawal setiap proses hukum TPPO di Polres, Kejari dan Pengadilan Negeri Sikka. Pada kesempatan itu, Gabriel juga menegaskan bahwa Kementerian HAM memberi atensi serius terhadap perkara TPPO Sikka hingga mendapat putusan berkekuatan hukum tetap dan pemenuhan HAM para korban melalui reintegrasi, pemberdayaan SDM dan ekonomi.
Menurut Gabriel, langkah yang wajib dijalankan oleh Bupati Sikka dan semua stakeholder di Sikka yakni penertiban terhadap izin-izin usaha PUB di Sikka, dan segera menutup Eltras Pub jika sudah mengantongi putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, secara tertulis Bupati Sikka harus segera memerintahkan pemilik dan pengelola 34 Pub di Sikka untuk melakukan pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologis terhadap semua pekerja Pub agar bisa mendapatkan jaminan keseharan dan pendampingan jika sakit.
Gabriel menegaskan, pihaknya mendukung total komitmen Kapolda NTT menuju NTT Zero TPPO, sehingga tim Polda NTT diminta untuk segera melakukan sidak resmi ke semua Pub di NTT; dimulai dari 34 Pub yang ada di kabupaten Sikka sehingga bisa memberantas praktik-praktik TPPO terselubung.
--- Guche Montero
Komentar