TAJUK Daerah Makin Terjepit 04 May 2026 08:21
Desentralisasi tidak pernah dimaksudkan sebagai ketergantungan abadi, tetapi juga bukan untuk ditinggalkan sebelum fondasinya kokoh.
Seperempat abad setelah desentralisasi digulirkan, arah kebijakan fiskal Indonesia justru menunjukkan gejala berbalik arah. Otonomi daerah yang lahir pada 1999 sebagai koreksi atas sentralisasi kekuasaan kini dihadapkan pada tekanan baru: pemangkasan signifikan Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026. Kebijakan ini bukan sekadar penyesuaian anggaran, melainkan sinyal serius tentang berubahnya relasi pusat–daerah.
Data menunjukkan penurunan yang tidak bisa dianggap biasa. Dari pagu awal TKD 2025 sebesar Rp919,9 triliun yang telah dipangkas menjadi Rp848,52 triliun melalui efisiensi, alokasi TKD 2026 kembali ditekan menjadi Rp693 triliun.
Artinya, dalam dua tahun, daerah kehilangan ruang fiskal dalam skala ratusan triliun rupiah. Bahkan, jika dibandingkan dengan tren historis, angka ini menjadi salah satu yang terendah sejak satu dekade terakhir dan mencerminkan penurunan terdalam sepanjang era desentralisasi fiskal.
Pemerintah pusat berdalih pemangkasan ini dipicu rendahnya kualitas belanja daerah: penyerapan yang lambat, inefisiensi, dan ketidaksinkronan dengan prioritas nasional. Argumen ini tidak sepenuhnya keliru. Namun, menjadikannya dasar untuk mengurangi transfer secara luas justru berisiko menggeneralisasi masalah. Fakta menunjukkan ketimpangan kapasitas fiskal antar daerah masih sangat tajam.
Sebanyak 298 daerah memiliki ketergantungan terhadap TKD di atas 80 persen dari total pendapatan APBD. Secara keseluruhan, ratusan daerah masih menggantungkan hidup fiskalnya pada pusat, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terbatas.
Kasus seperti Provinsi Maluku Utara yang 73 persen pendapatannya berasal dari transfer pusat menjadi gambaran umum. Di sisi lain, hanya segelintir daerah seperti DKI Jakarta yang mampu berdiri relatif mandiri dengan PAD dominan.
Dalam perspektif teori fiscal federalism, kondisi ini menegaskan satu hal: desentralisasi hanya efektif jika disertai kapasitas fiskal yang memadai. Ketika daerah belum memiliki basis pendapatan yang kuat, pemangkasan transfer bukan mendorong efisiensi, melainkan memperbesar ketimpangan. Kebijakan yang seragam untuk kondisi yang timpang hanya akan menghasilkan ketidakadilan struktural.
Tak heran jika reaksi keras muncul dari daerah. Sebanyak 18 gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) memprotes kebijakan ini. Kekhawatiran mereka bukan tanpa dasar. Dengan struktur belanja daerah yang masih didominasi belanja pegawai, pemangkasan TKD berisiko membuat anggaran daerah habis untuk biaya rutin. Akibatnya, belanja Pembangunan yang justru memiliki efek pengganda bagi ekonomi akan terpangkas.
Lebih jauh, implikasi ekonomi dari kebijakan ini tidak bisa diremehkan. Penurunan belanja daerah berarti berkurangnya perputaran uang di sektor riil, melemahnya konsumsi lokal, dan tertundanya investasi infrastruktur. Dalam jangka panjang, ini bisa memicu “turbulensi fiskal” di daerah. Ini efek berantai yang menekan pertumbuhan ekonomi sekaligus menurunkan kualitas layanan publik.
Ironisnya, kebijakan ini juga berpotensi bertabrakan dengan kerangka hukum dan arah pembangunan nasional. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menegaskan bahwa dana bagi hasil merupakan hak daerah, bukan sekadar alokasi diskresioner pusat. Sementara itu, RPJMN 2025–2029 justru menempatkan penguatan desentralisasi dan kapasitas fiskal daerah sebagai prioritas. Ketika praktik kebijakan justru mengurangi ruang fiskal daerah, inkonsistensi ini sulit diabaikan.
Kondisi ini dapat dianalogikan seperti aliran air yang tiba-tiba disurutkan ke daerah hilir, sementara di saat yang sama wilayah tersebut dituntut tetap subur dan produktif. Tanpa suplai yang memadai, bukan kemandirian yang tumbuh, melainkan kekeringan sistemik.
Namun demikian, kritik terhadap kebijakan pusat tidak boleh menutup fakta bahwa problem tata kelola di daerah memang nyata. Rendahnya kualitas belanja, lambannya eksekusi anggaran, hingga praktik korupsi adalah persoalan serius yang harus dibenahi. Dalam konteks ini, pemangkasan TKD bisa dibaca sebagai “shock therapy”. Masalahnya, terapi kejut tanpa diferensiasi justru berisiko merusak pasien yang paling lemah.
Ke depan, pendekatan yang lebih presisi menjadi kunci. Alih-alih pemangkasan menyeluruh, pemerintah pusat seharusnya mendorong skema insentif berbasis kinerja, memperkuat kapasitas kelembagaan daerah, dan membuka ruang inovasi pembiayaan.
Di sisi lain, pemerintah daerah tidak punya pilihan selain berbenah: menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengoptimalkan aset, dan membangun ekosistem ekonomi lokal yang berkelanjutan tanpa membebani investasi.
Desentralisasi tidak pernah dimaksudkan sebagai ketergantungan abadi, tetapi juga bukan untuk ditinggalkan sebelum fondasinya kokoh. Tahun 2026 menjadi titik uji: apakah Indonesia serius memperkuat otonomi daerah secara substantif, atau justru sedang menyaksikan kembalinya sentralisasi dalam wajah baru.
Salam Redaksi IndonesiaSatu.co
Komentar