TAJUK Ketika TNI Didorong ke Sawah, Siapa Menjaga Pertahanan Negara? 25 May 2026 07:00
Samuel P. Huntington dalam bukunya The Soldier and the State (1957) menegaskan bahwa profesionalisme militer hanya dapat dijaga apabila tentara difokuskan pada kompetensi intinya: pengelolaan kekerasan negara untuk kepentingan pertahanan.
“Kamii sudah melakukan pembagian tugas, bahwa untuk Angkatan Darat tugasnya adalah pertanian, jagung, dan padi, selain palawija. Angkatan Laut adalah kedelai,” ujar Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin usai rapat bersama Komisi I DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Sjafrie juga menjelaskan bahwa hingga 2029 pemerintah akan membentuk Batalyon Teritorial Pembangunan yang di dalamnya terdapat kompi pertanian, peternakan, medis, hingga konstruksi sebagai bagian dari strategi mendukung swasembada pangan nasional.
Rencana Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin yang mendorong Tentara NasionaI Indonesia (TNI) masuk lebih jauh ke sektor pangan sesungguhnya bukan sekadar kebijakan teknokratis, melainkan pergeseran paradigma relasi sipil-militer di Indonesia.
Jika dibaca secara kritis, program ini memperlihatkan kecenderungan re-militerisasi ruang sipil dengan legitimasi “ketahanan pangan nasional”. Dalam jangka pendek mungkin tampak efektif dan populis, tetapi dalam jangka panjang berpotensi melemahkan profesionalisme pertahanan sekaligus demokrasi sipil.
Samuel P. Huntington dalam bukunya The Soldier and the State (1957) menegaskan bahwa profesionalisme militer hanya dapat dijaga apabila tentara difokuskan pada kompetensi intinya: pengelolaan kekerasan negara untuk kepentingan pertahanan.
Huntington menawarkan konsep objective civilian control yang menuntut adanya pemisahan jelas antara fungsi sipil dan fungsi militer. Ketika tentara terlalu dalam masuk ke sektor ekonomi, sosial, dan administrasi publik, maka orientasi profesionalnya bergeser. Prajurit tidak lagi dilatih menjadi kekuatan tempur modern, melainkan berubah menjadi aparatur pembangunan negara.
Teori Huntington sangat relevan untuk membaca arah kebijakan pertahanan hari ini. Ketika prajurit diberi tugas mengurus sawah, distribusi pangan, peternakan, pembangunan desa, bahkan layanan sosial, maka pertanyaan mendasarnya bukan lagi sekadar “apakah program ini membantu rakyat?”, tetapi “apa yang tersisa dari profesionalisme militer ketika energi institusinya dipecah ke sektor non-pertahanan?”
Kritik serupa muncul dalam pemikiran Morris Janowitz dalam publikasi termasyurnya The Professional Soldier (1960). Janowitz memang mengakui militer modern perlu adaptif terhadap operasi non-perang. Namun ia menekankan bahwa perluasan fungsi itu harus tetap berada di bawah kontrol sipil yang ketat dan bersifat terbatas.
Dalam konteks Indonesia, problem utamanya justru karena keterlibatan TNI di sektor pangan sedang dilembagakan secara permanen melalui pembangunan ratusan batalyon teritorial pembangunan hingga 2029. Ini bukan operasi bantuan sementara, tetapi transformasi struktural fungsi militer.
Di titik ini, memori sejarah Indonesia menjadi sangat penting. Reformasi 1998 berupaya mengakhiri warisan Dwifungsi ABRI yang selama puluhan tahun menempatkan militer sebagai aktor politik, ekonomi, dan sosial. Profesionalisasi TNI dibangun melalui pemisahan POLRI, penghapusan fraksi militer di parlemen, dan pembatasan peran sosial-politik tentara.
Karena itu, ketika negara kembali menempatkan TNI sebagai motor pembangunan pangan dan penggerak ekonomi desa, publik wajar melihat adanya gejala “kembalinya dwifungsi” dalam bentuk baru yang lebih halus dan teknokratis.
Dari perspektif ekonomi-politik, kebijakan ini juga mencerminkan lemahnya kapasitas kelembagaan sipil. Jika negara harus mengandalkan militer untuk mencapai swasembada pangan, maka secara implisit negara sedang mengakui kegagalan institusi sipil seperti Kementerian Pertanian, penyuluh pertanian, koperasi tani, badan riset pangan, hingga BUMN pangan.
Padahal krisis pangan bukan semata persoalan kedisiplinan atau mobilisasi tenaga kerja, melainkan berkaitan dengan reforma agraria, akses pupuk, rantai distribusi, tata niaga, teknologi benih, perubahan iklim, hingga ketimpangan pasar.
Kritik yang lebih tajam dapat dibaca melalui pemikiran James C. Scott dalam Seeing Like a State (1998). Scott menjelaskan bahwa negara modern sering gagal karena memandang persoalan sosial-ekonomi secara terlalu sederhana, administratif, dan sentralistis. Negara cenderung percaya bahwa masalah kompleks dapat diselesaikan melalui komando vertikal dan standardisasi birokratik.
Pertanian justru menjadi contoh klasik kegagalan pendekatan semacam ini. Produksi pangan bergantung pada pengetahuan lokal petani, kondisi ekologis, relasi pasar, budaya tanam, dan fleksibilitas komunitas. Ketika pendekatan militeristik diterapkan pada sektor agraria, ada risiko besar bahwa kebijakan berubah menjadi proyek komando seremonial yang mengejar angka produksi jangka pendek, tetapi mengabaikan keberlanjutan sosial-ekologis.
Kita sering menyaksikan, kebijakan negara sering kali bukan lahir dari kebutuhan objektif nasional, melainkan hasil persaingan dan ekspansi kepentingan antar-birokrasi. Dalam konteks ini, keterlibatan TNI di sektor pangan dapat dibaca bukan hanya sebagai solusi ketahanan pangan, tetapi juga sebagai upaya memperluas legitimasi, anggaran, dan pengaruh institusional militer di tengah situasi minim perang terbuka.
Semakin luas fungsi non-pertahanan TNI, semakin besar pula justifikasi untuk memperbesar struktur teritorial, personel, dan anggaran. Akibatnya, ancaman mission creep muncul: militer perlahan bergerak dari alat pertahanan menjadi institusi multifungsi negara. Ini berbahaya bagi demokrasi karena memperbesar dominasi institusi bersenjata dalam ruang sipil tanpa mekanisme akuntabilitas yang memadai.
Lebih problematis lagi, pembagian tugas matra tampak sangat simbolik dan tidak berbasis doktrin pertahanan yang jelas. Angkatan Darat mengurus padi dan jagung, Angkatan Laut mengembangkan kedelai, sementara Angkatan Udara tetap fokus pertahanan udara. Pertanyaannya: apa landasan strategis yang menjelaskan bahwa matra laut memiliki kompetensi institusional untuk produksi kedelai? Jika spesialisasi matra mulai ditentukan oleh komoditas pangan, maka arah transformasi militer Indonesia menjadi semakin kabur.
Padahal tantangan pertahanan Indonesia saat ini jauh lebih kompleks: eskalasi Laut Cina Selatan, modernisasi militer kawasan Indo-Pasifik, ancaman siber, perang drone, kecerdasan buatan militer, hingga pertahanan udara strategis. Ironisnya, di tengah percepatan revolusi militer global, sebagian energi institusi pertahanan Indonesia justru diarahkan pada sektor agraria domestik yang semestinya menjadi domain utama institusi sipil.
Tentu tidak ada yang salah ketika TNI membantu masyarakat dalam situasi darurat, bencana alam, atau krisis pangan sementara. Dalam banyak negara demokratis, militer memang memiliki fungsi bantuan kemanusiaan. Tetapi prinsip utamanya tetap subsidiaritas: militer membantu ketika institusi sipil kolaps atau tidak mampu, bukan menggantikan fungsi sipil secara permanen.
Karena itu, persoalan utama kebijakan ini bukan sekadar soal menanam jagung atau kedelai. Persoalannya adalah arah negara. Apakah Indonesia sedang memperkuat ketahanan pangan berbasis reformasi agraria dan institusi sipil, atau justru membangun model pembangunan baru yang semakin bergantung pada ekspansi peran militer?
Jika tidak dibatasi secara ketat, program ini berpotensi melahirkan paradoks serius: tentara semakin sibuk mengurus sawah dan proyek pangan, sementara profesionalisme tempur, modernisasi alutsista, dan kesiapan menghadapi ancaman geopolitik justru tertinggal. Pada titik itu, negara mungkin berhasil memanen jagung tetapi gagal mempersiapkan pertahanan nasional menghadapi perang abad ke-21.
Salam Redaksi IndonesiaSatu.co
Komentar