SENI BUDAYA Puti Guntur Soekarno: Pertimbangkanlah Rasa Keadilan Warga Adat Sunda 24 Aug 2017 21:15
Eksekusi tanah adat perlu dipertimbangkan dengan kebijaksanaan tentang eksistensi pemenuhan hak masyarakat adat Sunda di Cigugur karena hal itu juga bagian dari hak atas kebudayaan yang dilindungi.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat X Puti Guntur Soekarno mengimbau agar PN Kuningan mempertimbangkan kembali secara matang dan bijaksana soal dampak publik rencana eksekusi atas tanah adat.
Demikian salah satu butir imbauan cucu Bung Karno terkait eksekusi tanah adat yang diterima IndonesiaSatu.co, Kamis (24/8/2017). Sebagaimana ramai diberitakan, rencana eksekusi tersebut mendapat perlawanan keras dari Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) di Cigugur Kuningan yang merupakan pusat pelestarian adat Sunda di Jawa Barat.
Berikut ini 7 (tujuh) imbauan yang disampaikan anggota DPR RI Dapil Jawa Barat X (Kuningan, Ciamis, Banjar dan Kabupaten Pangandaran):
1. Kendatipun kasus ini menyangkut gugatan hak waris yang terkesan privat tentunya perlu dipertimbangkan kembali secara matang dan bijaksana soal dampak publiknya bagi kelangsungan kelestarian tradisi dan identitas warga adat Sunda.
2. Kebanyakan kepemilikan dalam masyarakat adat memang bersifat komunal kolektif misalnya motif batik atau ramuan obat-obatan dahulunya itu kan komunal siapapun boleh memanfaatkan tidak ada hak patennya.
3. Perlu dipertimbangkan dengan kebijaksanaan tentang eksistensi pemenuhan hak masyarakat adat Sunda di Cigugur karena hal itu juga bagian dari hak atas kebudayaan yang dilindungi.
4. Perlu juga diperiksa seksama dokumen otentik terkait keberadaan tanah adat itu untuk menjadi pertimbangan.
5. Kedepankan local wisdom (kearifan lokal) dalam penilaian dan pengambilan putusan, pertimbangkanlah rasa keadilan bagi masyarakat adat.
6. Hal dan kasus-kasus semacam ini bisa menjadi preseden buruk ke depan jika tanpa penyikapan yang bijaksana. Indigenous people dengan tradisi asli perlu dilindungi sebagai cerminan melindungi segenap bangsa, tanah air tumpah darah Indonesia sebagaimana amanat dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai hukum dasar NKRI.
7. Semua warga negara, termasuk masyarakat adat juga harus menghormati NKRI sebagai negara hukum.
--- Simon Leya
Komentar