Breaking News

MEGAPOLITAN Rakor dengan Dua Menteri, Sumarsono Segera Banding Pembatalan Reklamasi 27 Mar 2017 14:24

Article image
Salah satu pulau hasil reklamasi di pantai utara Jakarta. (Foto: Ist)
Proses pengajuan banding ke PTUN akan sama seperti halnya ketika Pemprov DKI mengajukan banding untuk Pulau G yang pada akhirnya dimenangkan pemerintah daerah sehingga reklamasi di pulau tersebut bisa dilanjutkan.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menyatakan izin pelaksanaan reklamasi tiga pulau di Teluk Jakarta, yakni Pulau I, F dan K bertentangan dengan sejumlah peraturan yang ada. Atas keputusan itu, Pemerintah DKI Jakarta akan mengajukan banding sebelum memasuki April.

"Kita sedang menyusun memori banding dan akan banding paling lambat tanggal 30 Maret ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono seusai rapat di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Senin (27/3/2017). Dalam rapat yang dipimpin Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan itu turut hadir Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

Dikatakan Sumarsono, proses pengajuan banding ke PTUN akan sama seperti halnya ketika Pemprov DKI mengajukan banding untuk Pulau G yang pada akhirnya dimenangkan pemerintah daerah sehingga reklamasi di pulau tersebut bisa dilanjutkan. Persiapan itu antara lain penyusunan memori banding berupa berkas-berkas izin reklamasi di ketiga pulau tersebut.

Menurutnya, Pemprov DKI memiliki kewenangan atas izin reklamasi sesuai aturan yang tercantum dalam Undang-Undang hingga peraturan daerah mengenai tata ruang. "Kami siapkan dokumen dan kelengkapannya untuk memori banding. Kalau dari segi kebijakan, semua kebijakan pemerintah daerah dasar hukumnya jelas. Pemprov DKI tidak mungkin membuat kebijakan tanpa ada koridor dan landasan hukum yang jelas," ujarnya.

Dia menambahkan, Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama juga sepaham dengannya terkait izin reklamasi tersebut. Meski diakuinya ia belum melakukan koordinasi dengan gubernur yang sedang ikut Pilkada itu. "Pak Ahok juga secara prinsip pasti setuju. Di media juga dia bilang banding. Saya kira sudah seide untuk jadi banding," katanya.

Untuk diketahui, PTUN Jakarta membatalkan izin reklamasi Pulau F, Pulau I, dan Pulau K yang pernah diberikan pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam sidang Kamis (16/3/2017) lalu, majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan kelompok pembela lingkungan hidup terhadap izin reklamasi Pulau K, yang diberikan Pemerintah Provinsi Jakarta kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.

Majelis hakim juga mengabulkan seluruh gugatan nelayan atas reklamasi Pulau F yang dilakukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Selanjutnya, izin reklamasi untuk Pulau I yang diberikan pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi juga dibatalkan majelis hakim.

--- Sandy Javia

Komentar