Breaking News

REGIONAL Sejak Agustus, Pemprov NTT Terapkan Tax Amnesty Kendaraan Bermotor 03 Aug 2019 11:52

Article image
Sistem perpajakan dan regulasi kebijakan penghapusan denda pajak (tax amnesty). (Foto: Ilustrasi)
Kebijakan tax amnesty tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2019.

KUPANG, IndonesiaSatu.co-- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) melalui Dinas Pendapatan dan Aset Daerah menerapkan kebijakan pengampunan denda pajak (tax amnesty).

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT, Dr. Zeth Sony Libing menyatakan bahwa kebijakan tax amnesty tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua.

Dijelaskan, kebijakan tax amnesty yang termaktub dalam Pergub tersebut  berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2019 kepada seluruh wajib pajak di Provinsi NTT.

“Dalam rangka Hari Kemerdekaan RI ke-74 pada 17 Agustus 2019, maka mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober, kita berikan pengampunan denda pajak,” kata Sony sebagaimana dilansir dari Timor Expres, Kamis (1/8/19).

Ia menegaskan bahwa ada tiga tujuan dari kebijakan tersebut, yakni untuk memberikan keringanan pajak bagi masyarakat, menggugah kesadaran wajib pajak agar melengkapi surat-surat kendaraan bermotor dan mengikutsertakan masyarakat dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Dari kebijakan keringanan pajak itu, sekitar Rp 11 miliar, namun pemerintah akan memperoleh kira-kira RP 41 miliar. Inilah maksud diberlakukan kebijakan tersebut oleh Pemprov  NTT melalui Pergub ini," katanya.

Sony mengatakan, dalam rangka mengimplementasikan kebijakan tax amnesty tersebut, Pemprov NTT melalui BP-AD meminta kepada seluruh Unit Pelayanan Terpadu (UPT) di seluruh Kabupaten/Kota di NTT agar memberikan sosialisasi kepada masyarakat luas.

"Berbagai pihak yang sangat dibutuhkan dukungan dan keterlibatannya dalam penerapan kebijakan tersebut antara lain, Dirlantas Polda NTT dan jajarannya, PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT dan jajarannya, serta Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota," harapnya.

Sony menerangkan, beberapa item yang masuk dalam kebijakan tax amnesty ini yakni, bebas denda keterlambatan atas pelunasan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor plat luar daerah, bea balik nama kendaraan bermotor angkutan umum berbadan hukum, dan bebas denda keterlambatan atas pelunasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJ).

Dukungan Polda NTT

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTT, Kombes Pol Pringadhi Suparjan mengatakan pihaknya mendukung kebijakan tax amnesty tersebut guna meningkatkan kesadaran masyarakat pemilik kendaraan untuk membayar pajak.

Menurutnya, pajak tersebut akan bermanfaat bagi peningkatan pembangunan di NTT termasuk pembangunan infrastruktur lalu lintas.

Kombes Pring menjelaskan bahwa kebijakan dalam peraturan tersebut tentunya telah dipertimbangkan oleh Pemprov secara matang untuk kepentingan pendapatan dan kepentingan masyarakat sehingga pihaknya mendukung upaya tersebut.

"Kami mendukung kebijakan ini, khususnya agar pengguna kendaraan bisa lebih tertib dalam mengurus administrasi kendaraannya. Kebijakan tax amnesty, silahkan saja, namun pajaknya tetap dibayar," katanya.

Terkait dukungan tersebut, ia menjelaskan bahwa pihaknya mendukung kebijakan dengan membantu sosialisasi, misalnya pada saat melaksanakan operasi penertiban di jalan, pihaknya akan mengingatkan masyarakat.

Kombes Pring mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak berpengaruh terhadap pendapatan pihak kepolisian. Pasalnya, pendapatan dalam pengurusan BPKB merupakan pendapatan negara bukan pajak, sehingga tidak berkaitan langsung dengan kebijakan tax amnesty. 

 

 

--- Guche Montero

Komentar