Breaking News

HUKUM Soal Rotasi Pegawai, MA Tolak Kasasi Pimpinan KPK 30 Mar 2020 01:00

Article image
Kantor Mahkamah Agung RI. (Foto: Ist)
"Prinsipnya, sebagai lembaga penegak hukum, KPK pasti akan melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tersebut," kata Ali.

JAKARTA, IndonsiaSatu.co-- Mahkamah Agung secara resmi menolak permohonan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rotasi pegawai KPK pada Agustus 2018 lalu yang sempat dipersoalkan oleh para pegawai.

"Tolak kasasi," demikian bunyi amar putusan perkara tersebut sebagaimana tercantum dalam situs resmi MA, Kamis (26/3/20) dan diberitakan Kompas.com.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pimpinan KPK menghormati putusan tersebut dan akan melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap itu.

Namun, Ali menyebut pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut ataupun petikan putusannya untuk dipelajari.

"Tentu saja nanti putusan tersebut perlu kami pelajari terlebih dahulu. Prinsipnya, sebagai lembaga penegak hukum, KPK pasti akan melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tersebut," kata Ali.

Ali menambahkan, sejak periode sebelumnya, pimpinan KPK juga sudah mengatakan menghormati hak-hak pegawai KPK tersebut dengan menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme di peradilan.

Adapun permohonan yang diajukan pimpinan KPK itu merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan tiga pegawai KPK atas pimpinan KPK terkait surat keputusan pimpinan mengenai cara mutasi di lingkungan KPK.

Dengan putusan PT TUN Jakarta itu, pengadilan mewajibkan pimpinan KPK mencabut sejumlah objek sengketa, yaitu;

Pertama, Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1445 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Sujanarko (Penggugat I/Pembanding).

Kedua, Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1447 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Koordinator Pusat Edukasi Anti Korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Dian Novianthi (Penggugat III/Pembanding).

Ketiga, Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1448 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Setingkat Eselon III pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Hotman Tambunan (Penggugat II/Pembanding).

Keempat, Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1442 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Giri Suprapdiono yang menggantikan Penggugat I sebagai Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat.

Kelima, Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1448 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Setingkat Eselon III pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Sri Sembodo Adi yang menggantikan Penggugat II sebagai Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran.

Adapun awal gugatan ini diajukan ke PTUN setelah Pimpinan KPK melantik 14 orang pejabat struktural pada 24 Agustus 2019 lalu.

Pelantikan digelar di tengah kritik para pegawai KPK yang tidak pernah mendapat informasi, proses assesmen, penilaian atau proses apa pun terkait program rotasi.

Padahal, selama ini rotasi pegawai di KPK selalu melalui program alih tugas yang diumumkan dan dilaksanakan melalui proses yang terbuka.

Dalam gugatannya, tiga orang pegawai KPK juga menggugat Surat Keputusan Nomor: 1426 itu karena diterbitkan tanpa melalui prosedur dan cara yang benar dalam menerbitkan Surat Keputusan, mengingat hanya diparaf tiga pihak, yaitu dua Komisioner KPK Saut Situmorang dan Alexander Marwata serta Plt Sekjen sekaligus Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.

--- Guche Montero

Komentar