Breaking News

HUKUM Soal Temuan BPK Perwakilan NTT di Kabupaten Sarai, KOMPAK Indonesia Desak KPK Turun Supervisi 13 Oct 2020 10:09

Article image
Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel de Sola. (Foto: Ist)
Gabriel berharap agar Supervisi KPK dapat menjadi gebrakan pemberantasan korupsi di NTT yang selama ini terkesan vakum tanpa penuntasan hukum.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 43.b/LHP/XIX.KUP/06/2019 tertanggal 24 Juni 2019 lalu, menyebut hasil temuan terhadap akumulasi nilai proyek mangkrak atau Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) di Kabupaten Sabu Raijua (Sarai) pada Tahun Anggaran 2010-2018 mencapai Rp 303, 2 miliar.

Dilansir korantimor.com, dalam LHP tersebut, BPK RI Perwakilan Provinsi NTT mengungkapkan bahwa berdasarkan KDP Kabupaten Sarai, diketahui Saldo KDP per 31 Desember 2018 senilai Rp 303. 229. 620.735.

Dijelaskan bahwa akumulasi nilai proyek yang tidak dapat diselesaikan (mangkrak, red) tersebut terdiri atas KDP Tahun Anggaran 2010-2017 senilai Rp 257,6 miliar (257.699.287.560) dan KDP Tahun Anggaran 2018 senilai Rp 45,5 miliar (45.530.333.170).

Menurut BPK, berdasarkan hasil wawancara dengan pengurus barang pada  Satuan OPD Dinas PUPR, Dinas Kesehata serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan, diketahui bahwa sebagian besar KDP tersebut telah selesai dan dimanfaatkan. Namun demikian, belum ada Berita Acara Purchasing Hand Over (PHO) atau Serah Terima Pertama, sehingga tetap dicatat sebagai KDP.

Sedangkan berdasarkan keterangan para pengurus barang, diketahui KDP TA 2010-2017 Rp 192.553.590.170 yang telah selesai dan dimanfaatkan. Namun demikian, belum jelas status penyelesaian proyek, karena belum ada PHO maupun Finishing Hand Over (FHO) atau Serah Terima Kedua, sehingga belum dicatat sebagai aset tetap dalam neraca daerah Kabupaten Sarai.

Menurut BPK, pencatatan atas aset tetap yang telah selesai dan dimanfaatkan sebagai KDP, berpengaruh pada kewajaran perhitungan beban penyusutan dan nilai akumulasi penyusutan aset tetap. Hal itu karena tidak dilakukan penyusutan terhadap KDP, sementara aset tetap tersebut telah dimanfaatkan sehingga telah mengurangi masa manfaat dari aset tersebut.

Diberitakan sebelumnya, BPK RI Perwakilan NTT menemukan adanya indikasi kerugian negara senilai Rp 7.920.793.524, yang berasal dari proyek pembangunan jalan, pembangunan gedung di Dinas PUPR Kabupaten Satai TA 2013-2014.

Minta KPK Lakukan Supervisi

Terhadap temuan BPK RI Perwakilan NTT bahwa adanya indikasi kerugian negara, Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI guna melakukan Supervisi ke Kabupaten Sabu Raijua dan Kejaksaan Tinggi NTT.

"Sebagai Lembaga Pemberantasan Korupsi yang masih kredibel dan independen, sudah saat KPK melakukan Supervisi ke NTT guna mengungkap hasil temuan BPK NTT di beberapa Kabupaten, secara khusus Kabupaten Sabu Raijua," pinta Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel de Sola, dalam keterangan pers kepada media ini, Selasa (12/10/2020).

Gabriel juga menyoroti kredibilitas penanganan perkara oleh Kejati NTT serta komitmen Ketua Komisi III DPR RI yang menegaskan bahwa akan mengungkap tuntas indikasi tindak pidana korupsi di Kabupaten Sarai yang diduga kuat melibatkan para pemangku kepentingan (kekuasaan, red).

"Ada apa dengan Kejati NTT? Banyak perkara tipikor di NTT yang justru di-peties-kan tanpa kepastian hukum. Bahkan, sudah lumrah penegakan Hukum terkesan tajam ke bawah, tumpul ke atas, dan hanya berganti wajah baru," sorotnya.

"Quo vadis komitmen Ketua Komisi III DPR RI terhadap wajah penegakan hukum di NTT, khususnya komitmen terhadap pemberantasan korupsi? Terkesan, komitmen hanya muncul pada momentum tertentu, miris," sentilnya.

Gabriel berharap agar Supervisi KPK dapat menjadi gebrakan pemberantasan korupsi di NTT yang selama ini terkesan vakum tanpa penuntasan hukum.

"Diharapkan agar temuan BPK NTT dapat menjadi sumber rujukan bagi KPK guna melakukan supervisi. Kami percaya, KPK tetap menjadi penglima dan penjaga marwah hukum," imbuh Gabriel sembari mengajak solidaritas berbagai elemen untuk bersama-sama memerangi korupsi sebagai kejahata luar biasa (extra ordinary crime).

--- Guche Montero

Komentar