Breaking News

REGIONAL Tanggapi Kekosongan Wabup, Gabungan Komisi DPRD Ende Gelar RDP Bersama Asda I 23 Jan 2020 15:38

Article image
Suasana RDP Gabungan Komisi DPRD Ende bersama Asda I Ende guna membahas lowongan kursi Wabup Ende. (Foto: bhayangkarautama.com)
"Setelah Wakil Bupati dipilih dan atau ditetapkan dalam rapat Paripurna, maka Dewan mengusulkan Wakil Bupati kepada Gubernur melalui Bupati,” jelas Kornelis.

ENDE, IndonesiaSatu.co-- Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ende, Selasa (21/1/20) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyikapi kekosongan jabatan Wakil Bupati (Wabup) Ende.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Ende, Fransiskus Taso bersama Asisten I Bidang Pemerintahan (Asda I), Kornelis Wara bersama stafnya berlangsung di ruang rapat Komisi DPRD Kabupaten Ende.

Kornelis Wara dalam penjelasannya menerangkan bahwa berdasarkan surat dari Gubernur Nusa Tenggara Timur yang dikirim kepada Pemerintah Kabupaten Ende terkait dengan Pengisian Lowongan Jabatan Wabup Ende, dan melihat jeda waktu sudah berjalan cukup lama yakni lima bulan lebih, maka kedua unsur lembaga melakukan RDP guna membahas  hal dimaksud.

Kornelis mengatakan bahwa dalam rangka koordinasi dan konsultasi tentang mekanisme pemilihan Wakil Bupati pada Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, maka pada Rabu (14/1/20) lalu, pihaknya telah menghadap Yudianingsih selaku Kepala Seksi (Kasi) Wilayah V A Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otda Kemendagri untuk melakukan konsultasi dan koordinasi.

"Dari hasil konsultasi dan koordinasi dengan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, bahwa belum adanya peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan pengangkatan Wakil Bupati. Maka dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang khusus pasal 176," terangnya seperti dilansir bhayangkarautama.com.

Adapun UU nomor 10 tahun 2016, pasal 176 ayat 4 menjelaskan bahwa pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan terhitung sejak kekosongan jabatan tersebut. Sementara UU nomor 10 tahun 2016 pasal 176 ayat 1 dan 2 menjelaskan tentang mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati.

"Untuk itu, sesuai ayat 1 dan 2, maka Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, mengusung dan mengusulkan dua orang calon Wakil Bupati kepada DPRD melalui Bupati, untuk dipilih dalam Rapat Paripurna Dewan. Setelah Wakil Bupati dipilih dan atau ditetapkan dalam rapat Paripurna, maka Dewan mengusulkan Wakil Bupati kepada Gubernur melalui Bupati,” jelas Kornelis.

Sebagaimana informasi yang berkembang dan diberitakan sejumlah media lokal di Ende, terdapat beberapa nama yang masuk dalam bursa untuk menjabat Wabup Ende baik dari 7 Partai Politik yang berkoalisi mengusung Marsel-Djafar (Paket MJ) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ende periode 2019- 2024 lalu, maupun dari kalangan akademisi dan politisi.

Nama-nama yang disebutkan masuk dalam bursa Wabup yakni mantan Ketua DPRD Ende, Herman Yoseph Wadhi dan Anggota DPRD Ende, Megi Sigasare (Partai Golkar), Emanuel Erikos Rede yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Ende (Partai NasDem) dan Josef B. Badeoda (Partai Demokrat).

--- Guche Montero

Komentar