OPINI Terjepit Angka Desil 16 Oct 2026 21:31
Di balik angka desil, ada anak petani, anak yatim, dan keluarga yang berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka tidak meminta aturan diabaikan. Mereka hanya membutuhkan kesempatan yang adil untuk memenuhi persyaratan.
Oleh: Leonora M.M Guterres
Kita tentu sepakat bahwa anak dari keluarga kurang mampu harus punya kesempatan untuk kuliah. Kondisi ekonomi orang tua tidak semestinya menentukan sejauh mana seorang anak bisa mengenyam pendidikan.
Itulah salah satu tujuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Program ini diluncurkan pada 2020, sebagai pengembangan dari program Bidikmisi. Tergetnya sederhana: memperluas akses pendidikan tinggi bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Masalahnya, banyak anak-anak yang ditolak sistem KIP lantaran tidak sesuai data desil. Sementara jika dilihat dari kondisi riil di lapangan, mereka masih hidup dalam keterbatasan ekonomi.
Ketimpangan Data
Selama beberapa bulan terakhir, kami membantu menginput data calon penerima KIP Kuliah dari berbagai kabupaten di NTT. Dalam proses itu, kendala desil berulang kali muncul. Sejumlah calon mahasiswa tercatat pada kelompok desil 5 ke atas, meskipun kondisi ekonomi keluarganya tergolong sulit.
Ada anak petani yang orang tuanya tidak memiliki penghasilan tetap. Pendapatan mereka bergantung pada musim dan hasil panen. Ketika panen gagal, pemasukan keluarga ikut terganggu. Ada pula anak yatim yang harus berjuang melanjutkan pendidikan setelah kehilangan orang tua.
Bagi keluarga seperti ini, biaya kuliah bukan perkara ringan. Penghasilan yang tidak menentu membuat kebutuhan sehari-hari saja sulit dipenuhi. Apalagi jika harus menanggung biaya pendidikan tinggi. Keadaan semacam ini tidak selalu tergambar utuh dalam data administratif.
Desil merupakan pengelompokan kesejahteraan relatif yang digunakan untuk membantu penentuan sasaran program. Data ini penting. Pemerintah membutuhkan dasar yang jelas agar bantuan tidak salah sasaran. Namun, posisi desil tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh kemampuan sebuah keluarga membiayai pendidikan.
Di sinilah kita perlu berhati-hati. Data tidak bisa diabaikan, tetapi juga tidak seharusnya diperlakukan sebagai gambaran yang selalu sempurna. Ketika ditemukan ketidaksesuaian, perlu ada ruang untuk memeriksa kembali keadaan keluarga yang bersangkutan.
Persoalannya, calon mahasiswa tidak bisa mengubah data secara langsung. Mereka harus mengikuti proses pemutakhiran melalui instansi yang berwenang. Ada pemeriksaan, verifikasi, dan tahapan administrasi yang perlu diselesaikan.
Semua itu membutuhkan waktu. Sementara di saat yang sama, pengajuan KIP Kuliah memiliki batas waktu tersendiri.
Bayangkan seorang calon mahasiswa baru mengetahui bahwa dirinya terkendala desil ketika mengajukan KIP Kuliah. Ia kemudian berusaha memperbaiki data. Namun, proses tersebut belum selesai ketika pendaftaran ditutup.
Kesempatan mendapatkan bantuan KIP Kuliah pun terancam hilang. Padahal, kondisi ekonominya tidak tiba-tiba membaik. Ia masih membutuhkan dukungan untuk melanjutkan pendidikan. Yang belum selesai hanyalah proses administrasinya.
Bagi keluarga mampu, biaya kuliah mungkin masih bisa diupayakan melalui sumber lain. Bagi keluarga kurang mampu, pilihan mereka jauh lebih terbatas. Bantuan pendidikan dapat menentukan apakah seorang anak bisa melanjutkan kuliah atau harus menunda cita-citanya.
Dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI bersama Kemendiktisaintek beberapa waktu lalu, kendala serupa kembali disampaikan. Sejumlah senator menemukan masalah yang kurang lebih sama. Kementerian memberikan masa tenggang untuk menunggu perubahan data. Namun, tambahan waktu tersebut belum tentu cukup apabila proses pemutakhiran belum selesai.
Kita perlu memahami bahwa perubahan data tidak sesederhana menekan satu tombol. Petugas harus memeriksa kondisi keluarga. Data dikumpulkan, diverifikasi, lalu diproses melalui mekanisme yang berlaku. Sementara itu, waktu penyelesaiannya belum tentu sejalan dengan jadwal pengajuan bantuan.
Akibatnya, calon mahasiswa menghadapi dua tuntutan sekaligus. Mereka harus membuktikan bahwa keluarganya membutuhkan bantuan. Pada saat yang sama, mereka harus mengejar tenggat yang tidak sepenuhnya bisa mereka kendalikan.
Karena itu, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan meminta masyarakat memperbarui data. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa proses tersebut memiliki waktu yang memadai dan terhubung dengan jadwal program bantuan pendidikan.
Komunikasi antar Lembaga
Masalah ini memunculkan sebuah pertanyaan: Bagaimana mungkin program bantuan pendidikan berjalan efektif jika proses pendataan dan jadwal pengajuannya tidak saling menyesuaikan?
Kementerian Pendidikan Tinggi mengatur pelaksanaan KIP Kuliah. Kementerian Sosial menangani pemutakhiran data sosial ekonomi melalui mekanisme yang berlaku. BPS memiliki peran dalam penyelenggaraan statistik dan pendataan sesuai kewenangannya. Perguruan tinggi turut terlibat dalam proses pengusulan dan verifikasi calon penerima.
Masing-masing memiliki tugas. Namun, pembagian tugas tidak berarti setiap lembaga dapat bekerja sendiri. Keputusan satu pihak bisa memengaruhi pekerjaan pihak lain. Ketika hubungan itu tidak dikelola dengan baik, masyarakat justru menanggung akibatnya.
Harold D. Lasswell memberi kita pijakan. Lasswell merumuskan komunikasi melalui lima unsur: who says what, in which channel, to whom, with what effect? (Lasswell, 1948, hlm. 37). Siapa menyampaikan apa, melalui saluran apa, kepada siapa, dan dengan dampak seperti apa.
Rumusan ini bukan sekadar cara mengidentifikasi pengirim dan penerima pesan. Jika digunakan untuk membaca kebijakan KIP Kuliah, kelima unsur tersebut membantu kita melihat apakah komunikasi antar-lembaga benar-benar menghasilkan tindakan yang dibutuhkan.
Pertama, siapa yang menyampaikan pesan. Dalam persoalan ini, ada kementerian yang menetapkan jadwal bantuan dan ada instansi yang menangani pemutakhiran data. Keduanya perlu memahami tanggung jawab masing-masing sekaligus mengetahui bagaimana pekerjaan mereka saling berkaitan.
Kedua, apa pesan yang disampaikan. Informasi tidak cukup berisi jadwal pendaftaran atau permintaan memperbarui data. Harus ada kejelasan mengenai batas waktu, tahapan verifikasi, dan konsekuensi apabila perubahan belum selesai. Informasi tersebut perlu menjadi dasar untuk menyusun kebijakan yang realistis.
Ketiga, melalui saluran apa komunikasi berlangsung. Surat resmi dan rapat koordinasi tetap diperlukan. Namun, keduanya hanya menjadi sarana. Yang lebih penting ialah adanya mekanisme tindak lanjut. Jika ditemukan calon mahasiswa yang terkendala, harus jelas ke mana masalah disampaikan, siapa yang menanganinya, dan bagaimana perkembangannya dipantau.
Keempat, kepada siapa pesan ditujukan. Komunikasi tidak hanya berlangsung di antara kementerian dan lembaga. Perguruan tinggi perlu memperoleh informasi yang jelas agar dapat membantu calon penerima. Mahasiswa juga harus mengetahui prosedur, dokumen yang diperlukan, dan langkah yang dapat ditempuh ketika datanya tidak sesuai.
Kelima, apa dampaknya. Inilah ukuran yang paling menentukan. Komunikasi tidak dapat dinilai berhasil hanya karena rapat sudah dilaksanakan atau surat sudah dikirim. Hasilnya harus terlihat dalam pelaksanaan kebijakan. Apakah pemutakhiran data dapat diselesaikan tepat waktu? Apakah calon mahasiswa memperoleh kepastian? Apakah mereka yang memenuhi kriteria akhirnya memiliki kesempatan mengajukan bantuan?
Dari kelima unsur tersebut, kita bisa melihat bahwa persoalan KIP Kuliah bukan hanya soal kurangnya informasi. Ada kemungkinan masalah terletak pada ketidaksinkronan jadwal, tidak jelasnya tindak lanjut, atau belum adanya mekanisme yang menghubungkan proses pemutakhiran dengan pengajuan bantuan.
Di sini, umpan balik juga penting. Temuan dari daerah harus sampai kepada pengambil kebijakan. Keluhan calon mahasiswa perlu dicatat, diperiksa, dan dijadikan bahan evaluasi. Tanpa umpan balik, setiap lembaga mungkin merasa telah menjalankan tugasnya, sementara hambatan yang sama terus dialami masyarakat.
Karena itu, koordinasi perlu menghasilkan kesepakatan yang konkret. Jadwal KIP Kuliah harus mempertimbangkan waktu pemutakhiran data. Instansi yang menangani data perlu mengetahui kapan hasilnya dibutuhkan. Sebaliknya, penyelenggara program perlu memahami tahapan yang harus dilalui sebelum data dapat diperbarui.
Pemerintah juga perlu menyediakan mekanisme peninjauan bagi calon mahasiswa yang dapat menunjukkan ketidaksesuaian antara data dan kondisi ekonomi keluarganya. Peninjauan tetap harus mengikuti aturan dan didukung bukti yang dapat diverifikasi. Tujuannya bukan melonggarkan kriteria tanpa batas, melainkan memastikan bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi persyaratan.
Bagi calon mahasiswa yang pemutakhiran datanya selesai setelah pendaftaran ditutup, pemerintah perlu mengevaluasi kemungkinan pengajuan susulan atau penyesuaian jadwal sesuai ketentuan yang berlaku. Perpanjangan waktu harus didasarkan pada kebutuhan nyata, bukan sekadar menambah hari tanpa memastikan proses terkait dapat diselesaikan.
Keberhasilan KIP Kuliah tidak cukup diukur dari jumlah bantuan yang disalurkan. Pemerintah juga perlu melihat siapa yang belum terjangkau dan apa penyebabnya. Dari sana, perbaikan kebijakan dapat dilakukan dengan lebih tepat.
Data tetap menjadi dasar penting dalam penyaluran bantuan. Namun, data harus membantu pemerintah memahami keadaan masyarakat, bukan menutup ruang untuk memeriksa kenyataan yang berbeda.
Di balik angka desil, ada anak petani, anak yatim, dan keluarga yang berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka tidak meminta aturan diabaikan. Mereka hanya membutuhkan kesempatan yang adil untuk memenuhi persyaratan.
Jika pendidikan hendak menjadi jalan untuk memperbaiki kehidupan, sistem bantuan harus mampu menjangkau mereka yang membutuhkan. Ketepatan data perlu berjalan bersama koordinasi yang baik. Sebab, kesempatan seorang anak untuk kuliah tidak seharusnya bergantung pada seberapa cepat urusan administrasi selesai.
*Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi STIKOM Interstudi, Jakarta.
Komentar