Breaking News

REGIONAL Terkait Dugaan Praktek Pungli, Pihak Kelurahan Bokasape-Wolowaru Beri Klarifikasi 11 Sep 2020 09:05

Article image
Lurah Bokasape, Kecamatan Wolowaru, Hanafi S. Sau. (Foto: Che)
"Dari dulu sudah begini, masyarakat sudah tahu, tanpa diminta pun masyarakat langsung bayar. Dari Lurah sebelumnya juga sudah ada kebijakan pungutan ini, khusus SKU," demikian alasan beberapa Staf Kelurahan.

ENDE, IndonesiaSatu.co-- Pihak Kelurahan Bokasape, Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, Kamis (10/9/2020), memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan terkait dugaan praktek pungutan liar (pungli) saat melayani Surat Keterangan Usaha (SKU) di Kantor kelurahan Bokasape pada Rabu hingga Jumat (2-4/9/2020) lalu.

Kepada media ini, Lurah Bokasape, Hanafi S. Sau bersama segenap Staf Kelurahan Bokasape, mengatakan bahwa ada tujuan peruntukan dari pungutan itu.

"Pungutan itu, salah satunya dimaksudkan untuk menggantikan balon lampu jalan di sekitar Kelurahan yang hilang dan rusak," kata Lurah Bokasape, Hanafi S. Sau.

Selanjutnya, Lurah dan beberapa Staf lainnya meminta agar langsung menghadirkan masyarakat yang memberikan informasi atau pernyataan di media terkait pungutan itu.

Permintaan itu kemudian tidak dapat dipenuhi setelah diyakinkan dengan adanya bukti rekaman pernyataan warga Kelurahan maupun bukti rekaman dari salah satu Staf Kelurahan yang membenarkan adanya pungutan sebesar Rp 10.000.

Diterangkan oleh Lurah dan beberapa Staf lainnya, bahwa selama ini setiap urusan administrasi yang berhubungan dengan Surat Keterangan Usaha, wajib dipungut biaya. Sementara urusan lain seperti Surat Keterangan Tanda Miskin (SKTM), Surat Keterangan Domisili, dan urusan lain tidak dipungut biaya.

Meski demikian, ketika ditanya mengenai dasar regulasi, peraturan atau kebijakan Kelurahan terkait pungutan atau biaya administrasi itu, hal itu tidak diatur secara tertulis dan hanya merupakan hasil kebijakan melalui kesepakatan dalam Rapat bersama antara pihak Kelurahan dengan perangkat RT/RW.

"Sudah dari dulu Pak soal pungutan ini. Memang tidak ada regulasi atau kebijakan tertulis melalui SK Lurah terkait hal ini, namun ini sudah berlaku dari dulu hingga masa Lurah sebelumnya, khusus untuk urusan SKU," demikian argumen beberapa Staf Kelurahan.

Ketika disinggung mengenai potensi bermasalah secara hukum karena tidak diatur dalam regulasi dan kebijakan tertulis terkait pungutan tersebut, pihak Kelurahan bergeming.

"Dari dulu sudah begini, masyarakat sudah tahu, tanpa diminta pun masyarakat langsung bayar. Dari Lurah sebelumnya juga sudah ada kebijakan pungutan ini, khusus SKU," demikian alasan beberapa Staf Kelurahan.

Meski demikian, Lurah Hanafi yang belum lama bertugas di Kelurahan Bokasape ini, mengaku kaget dengan pungutan itu.

"Saya minta maaf, secara pribadi saya kaget, saya juga tidak tahu. Kemarin saya bicara dengan teman-teman. Ini (saya bicara secara pribadi), saya juga kaget sampe (mereka) pungut (biaya, red). Teman-teman, kamu dari dulu seperti itu, tapi sudah karena sudah pungut. Secara petunjuk teknis tidak ada, itu hanya kebijakan bersama dari dulu," ungkap Lurah Hanafi sesuai isi rekaman media ini.

Namun demikian, sebagai pimpinan, Lurah Hanafi tidak ingin menyalahkan siapa-siapa sembari berniat untuk membenahi birokrasi di tingkat Kelurahan termasuk untuk urusan pungutan (biaya administrasi, red) melalui Berita Acara dan SK Lurah sebagai dasar hukum.

"Ke depan kami akan perhatikan hal ini," tandas Lurah Hanafi.

Untuk diketahui, klarifikasi ini sebagai tanggapan pihak Kelurahan atas dugaan praktek pungli kepada masyarakat di Kelurahan Bokasape saat mengurus SKU di kantor Kelurahan guna mendapat Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebesar Rp 2,4 juta.

--- Guche Montero

Komentar