Breaking News

INFRASTRUKTUR Ternyata Ada Lokasi Proyek KAC Jakarta - Bandung Masih Sengketa 11 Dec 2019 16:37

Article image
Penampakan salah satu dari 13 tunnel atau terowongan yang ada pada sepanjang jalur kereta cepat Jakarta-Bandung sedang dalam proses pengerjaan. (Foto: detik.com)
Penggugat meminta agar selama masih dalam proses pengadilan, tidak dibenarkan untuk melakukan kegiatan proyek di lokasi tersebut.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Proses gugatan lahan di Cipinang-Melayu, Halim yang terkena  pembebasan untuk proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung masih terus berlangsung.

"Hari ini kami lanjutkan dengan replik sebagai jawaban atas tanggapan dari pihak tergugat", ujar Servas Sadipun, pengacara yang mewakili penggugat utama Nur Helis bersama warga  Paguyuban Tanah Galian.

Nur Helis adalah istri dari almarhum Bob Goldman, pewaris tunggal John Henry Van Blommenstein pemilik Eigendom Verponding nomor 6329 yang merupakan pemilik sah atas sebagian tanah di wilayah Cipinang - Melayu.

Servas mengajukan gugatan pada 18 institusi pemerintah yang sebaliknya mengatakan bahwa lokasi tersebut adalah aset negara yang berasal dari penyerahan pihak Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma.

"Dari tanggapan mereka kelihatan mereka tidak bisa berargumentasi atas klaim tanah negara. Itu jelas-jelas pencaplokan atas tanah rakyat sebagaimana mereka lakukan di sejumlah tempat lain di negeri ini," tegasnya.

Yang mengerikan, jelas Sadipun, beberapa tergugat terkesan tidak serius, misalnya, tergugat 15 dari PT Adhi Karya. 

Sekian kali mereka tidak hadir, dan majelis sudah meminta mereka untuk tidak menggunakan hak jawab.

"Mereka memohon-mohon untuk memberikan tanggapan. Tapi saat replik hari ini mereka tidak datang".

Demikian juga tergugat 8 yang mewakili  pihak BPPN.

"Sidang sudah berlangsung dua tahun di Jakarta Timur. Namun dalam tanggapan resminya mereka tujukan kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.”

"Masak tidak tahu mereka ikut perkara di mana? Mereka kelihatan main-main, mungkin  berharap kekuasaan akan bantu dan melakukan intervensi," tegas Sadipun.

Seperti diketahui, proyek raksasa tersebut ditangani oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). KCIC merupakan konsorsium gabungan antara PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dengan kepemilikan 60% dan Beijing Yawan HSR Co. Ltd 40%.

Adapun, PSBI beranggotakan WIKA dengan komposisi penyertaan saham sebesar 38%, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar 25%, PT Perkebunan Nusantara VIII sebesar 25%, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) sebesar 12%.

Sadipun menegaskan  pembebasan lahan ini ilegal karena ini bukan tanah milik pemerintah.

"Ini bukan tanah milik Angkatan Udara. Mereka tidak bisa membuktikan ini lahan mereka," tegas Sadipun.

Dia juga meminta agar selama masih dalam proses pengadilan, tidak dibenarkan untuk melakukan kegiatan proyek di lokasi tersebut.

Menurut Sadipun, dari penelusuran dokumen legal, tanah yang disengketakan itu secara administratif terdaftar sejak tgl 27 November l934 dgn Meet Brief No 72 Eigendom Verponding No .6329 atas nama N.V.Blomkring/Nji Mas Sti Aminah alias Nji Mas Entjeh/John Henry Van Blommestein/Nederlandsche Indie.

Lokasi tersebut dikenal sebagai Tanah Kampoeng Doeratoes.

Lagi pula, jelasnya, sebagian masyarakat yang mendiami wilayah tersebut bergabung dalam Paguyuban Tanah Galian sejak tiga tahun silam sudah melakukan tanda tangan Surat Pengalihan Hak (SPH) dengan pemilik atas nama Bob Goldman.

"Jadi apa yang pelaksana proyek lakukan itu ilegal dan represif seperti cara-cara Orde Baru. Saya tidak tahu siapa yang terima uang ganti rugi yang sudah mereka publikasi melalui media. Kalau begini caranya visi Presiden soal Reformasi Birokrasi cuma isapan jempol belaka," tegasnya.

Sadipun yang mengantongi Eigendom Verponding 6329  itu menjelaskan bedasarkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Timur, dalam.jawaban tertulis yang ditujukan kepada Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma tertanggal 12 September 2003 nomor 710/600/III/PT/JT/2002, perihal Keterangan atas Bidang Tanah dalan Peta LP, DKI lembar 53/54 dan lembar 54/55 menyimpulkan bahwa tanah yang dikuasai TNI AU di Cipinang Melayu tersebut merupakan tanah bekas Eigendom Verponding 6329.

Lalu, Eigendom Verponding 6329 telah resmi tercatat secara legal pada Balai Harta Peninggalan (BHP) dan Direktorat Agraria pada 8 Januari 1980. 

Tambahan lagi, Kepemililan Hak Mewaris di BHP juga ditetapkan dengan nomor W. 10.AHU.2.089.AH.06.09 Tahun 2014/08/III.

Bahkan, Surat Konstelasi Arsip Nasional tahun 2016 menegaskan bahwa bukti kepemilikan Tanah Galian Kampung Dua Ratus adalah Eigendom Verponding  6329, bukan girik atau hal milik adat. 

Juga ditemukan surat keterangan wasiat dari Menkuham tertanggal 12 Desember 2017 bahwa ahli waris dari Eigendom Verponding 6329 adalah Bob Goldman.

"Dokumen-dokumen ini sangat jelas dan kuat, kecuali bagi mereka yang mata dan hatinya sudah dibunuh oleh kekuasaan dan uang," tegas Sadipun.

--- Simon Leya

Komentar