Breaking News

REGIONAL Ungkap Sindikat Uang Palsu Senilai Rp 45 Miliar, Polda Kepri Tangkap Sejumlah Pelaku 02 Feb 2024 00:06

Article image
Polda Kepri Ungkap Sindikat Uang Palsu Senilai Rp 45 Miliar. (Foto: iNews Batam)
"Barang bukti dari kasus ini yang kami amankan ada 390 lembar uang pecahan 10.000 Dolar Singapura. Apabila kita tukar ke Rupiah pada saat ini, jumlahnya sekitar Rp 45 miliar," ungkap Arsyad.

BATAM, IndonesiaSatu.co-- Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu berupa uang Dolar Singapura di Batam.

Dari Pengungkapan tersebut, Polisi juga berhasil menangkap empat orang tersangka.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebutkan, kasus ini bermula pada bulan September 2023 lalu berkat laporan dari salah seorang teman korban yang ditangkap Polisi Singapura.

"Barang bukti dari kasus ini yang kami amankan ada 390 lembar uang pecahan 10.000 Dolar Singapura. Apabila kita tukar ke Rupiah pada saat ini, jumlahnya sekitar Rp 45 miliar," ungkap Arsyad, Rabu (31/1/2024) melansir inewsbatam.id

Kronologis Kejadian

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan menjelaskan kronologis kejadian bermula pada tanggal 17 September 2023 lalu, tersangka bernama Burhanudin dari Pekanbaru pergi ke Batam.

Burhanudin lalu menawarkan kepada pelapor bernama Eka Anggi, untuk menukarkan uang pecahan 10.000 Dolar Singapura sebanyak 10 lembar di Batam.

"Burhanudin dan Eka ini berteman. Dia meyakinkan Eka ini bahwa uang tersebut asli dan merupakan keluaran lama. Bila berhasil dijual, maka Eka dijanjikan akan mendapat pembagian sebanyak 30 persen. Dia juga meyakinkan bahwa masih ada 390 lembar lagi yang akan dibawa ke Batam," kata Adip.

Karena masih tidak percaya, Eka menyuruh temannya untuk menukarkan sebanyak 2 lembar uang tersebut ke money changer yang ada di Batam. Akan tetapi penukaran itu ditolak karena uang pecahan 10.000 Dolar Singapura itu hanya bisa ditukarkan di negara asal.

"Karena alasan tersebut, maka korban pergi ke Singapura untuk menukarkan uang itu, namun tidak bisa untuk dibuat transaksi karena palsu. Akibatnya, teman Eka ini ditahan oleh Kepolisian Singapura. Dia pun menghubungi Eka untuk membantu memproses pidananya di sana," beber Adip.

Mendapat kabar tersebut, barulah Eka melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimum Polda Kepri.

Dari hasil penyelidikan, kata Adip, pihaknya menangkap Burhanudin di Pekanbaru pada 15 November 2023. Kemudian dari hasil pemeriksaan Burhanudin, Polisi kembali menangkap Ahmad di Bogor.

"Dari Ahmad kami kembangkan lagi, dan berhasil menangkap Muhammad Yasir di Pekanbaru. Yang terakhir, kami berhasil menangkap otak dari kasus ini yakni Chiong di Purworejo," ungkap Adip.

Sedangkan barang bukti yang disita berupa uang Dolar Singapura sebanyak 390 lembar itu, didapat dan dikumpulkan dari seluruh tersangka yang ditangkap.

--- Guche Montero

Komentar