BERITA UU ASN Mengatur Penghargaan Penghasilan, Tunjangan, hingga Jaminan Sosial PNS dan PPPK 06 Oct 2023 20:57

Adapun yang dimaksud dengan pegawai ASN menurut UU ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang, dalam Rapat Paripurna pada Selasa (3/10/2023).
Salah satu yang diatur dalam UU ASN tersebut yakni penghargaan dan pengakuan materil atau non materil untuk pegawai ASN.
Adapun yang dimaksud dengan pegawai ASN menurut UU ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," demikian bunyi Pasal 21 ayat (1) draf RUU ASN melansir Kompas.com, Jumat (6/10/23).
Adapun komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN yang dimaksud dalam UU ini terdiri dari 7 jenis; yaitu penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Tujuh jenis penghargaan dan pengakuan tersebut diperinci sebagai berikut:
1. Penghasilan: Gaji; atau Upah.
2. Motivasi: Finansial; dan/atau Nonfinansial.
3. Tunjangan dan fasilitas: Tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau Tunjangan dan fasilitas individu.
4. Jaminan sosial: Jaminan kesehatan; Jaminan kecelakaan kerja; Jaminan kematian; Jaminan pensiun; dan Jaminan hari tua.
5. Lingkungan kerja: Fisik; dan/atau Nonfisik.
6. Pengembangan diri: Pengembangan talenta dan karier; dan/atau Pengembangan kompetensi.
7. Bantuan hukum: Litigasi; dan/atau Nonlitigasi.
Namun demikian, menurut UU ini, Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, UU ASN ini mengatur tentang percepatan pengembangan kompetensi ASN.
Pola pengembangan kompetensi pegawai ASN tidak lagi klasikal, seperti penataran, tetapi mengutamakan experiential learning atau pembelajaran eksperimental seperti magang dan on the job training.
Anas menyebut, pengembangan kompetensi tidak lagi dimaknai sebagai hak, melainkan kewajiban bagi ASN.
"Untuk itu, instansi pemerintah wajib memberikan kemudahan akses belajar bagi pegawai ASN," kata Anas dari laman resmi Kemenpan RB.
"Seluruh konsep itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi ASN menuju birokrasi profesional," tuturnya.
--- Guche Montero
Komentar