HUKUM Visa Bermasalah, Saksi Ahli Patologi Jessica dideportasi 07 Sep 2016 07:51
Terbukti bahwa Ong datang ke Indonesia dan menjadi ahli dalam persidangan dengan menggunakan visa kunjungan.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co – Masih ingat Beng Beng Ong, profesor asal Brisbane, Australia? Saksi yang meringankan dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso tersebut kini mendapat sanksi deportasi dan cekal selama enam bulan oleh Kantor Imigrasi Tingkat I Jakarta Pusat.
"Berdasarkan pemeriksaan tidak ditemukan unsur pidana, namun ada penyalahgunaan secara administratif seperti yang tertuang dalam Pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kanim Tk I Jakpus Tato Juliadin Hidayawan dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Meski tidak ditemukan unsur pidana, namun menurut Tato, Beng Beng Ong dijatuhi sanksi deportasi dari Indonesia dan dicekal untuk memasuki Indonesia selama enam bulan mendatang.
Keberadaan Ong di Indonesia sebenarnya sudah dipersoalkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara kematian Wayan Mirna Salihin. JPU dalam sidang yang digelar Senin (5/9) menyinggung proses kedatangan Ong ke Indonesia dan mempersoalkan visa kunjungan yang digunakan Ong. Dalam kasus ini, Ong dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Terbukti bahwa Ong datang ke Indonesia dan menjadi ahli dalam persidangan dengan menggunakan visa kunjungan. Berdasarkan prosedur yang benar, bila kedatangannya ke Indonesia merupakan bagian dari pekerjaan. Ong seharusnya menggunakan visa izin tinggal terbatas.
Kanim Tk. I Jakpus menjerat Beng Beng Ong dengan pasal 75 ayat 1 UU 6/2011 yang menyebutkan bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Ong dipastikan tidak lama bertahan di Indonesia karena pada hari Rabu )7/9) pagi pukul 05.00 WIB diterbangkan pulang ke Australia melalui Singapura pada pukul 05.00 WIB.
Tampil sebagai saksi, Ong yakin bahwa kematian Wayan Mirna Salihin tidak dapat dipastikan disebabkan oleh racun sianida yang masuk ke dalam tubuhnya. Pasalnya, tidak ditemukan hal signifikan yang ada di dalam tubuh Mirna yang menyatakan bahwa kematiannya disebabkan oleh racun sianida. Karena itu, kematian Mirna bisa juga disebabkan oleh sejumlah faktor lain, selain keracunan.
“Saya simpulkan penyebab kematian tidak dipastikan atau tidak ditentukan. Sangat besar bahwa kematian (Mirna) tidak disebabkan oleh sianida,” ujar saksi ahli patologi forensik, Profesor Beng Beng Ong dari Brisbane, Australia, dalam sidang Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta, Pusat, Senin (5/9/2016). Profesor Ong dihadirkan sebagai saksi yang meringankan Jessica.
--- Simon Leya
Komentar