REGIONAL Wamenaker Apresiasi Paket Kebijakan Kesejahteraan Pekerja Pemprov DKI 09 Jan 2026 11:06
Pemprov DKI tidak hanya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), tetapi juga melakukan penguatan terhadap berbagai dukungan layanan bagi pekerja dan keluarganya.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor berharap kepala daerah lain bisa mencontoh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.
Pemprov DKI tidak hanya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), tetapi juga melakukan penguatan terhadap berbagai dukungan layanan bagi pekerja dan keluarganya.
Harapan itu disampaikan Afriansyah usai bertemu Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Afriansyah menilai, paket kebijakan daerah dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus memberi kepastian bagi dunia usaha dalam merawat iklim hubungan industrial.
“Kemnaker berharap daerah-daerah lain dapat mencontoh kebijakan Pemprov DKI dalam menetapkan UMP dan memberikan sejumlah fasilitas bagi pekerja dan keluarganya, seperti subsidi yang berkaitan dengan sektor transportasi, pangan, pendidikan, dan kesehatan yang dicantumkan dalam keputusan gubernur,” kata Afriansyah.
Sebagai informasi, UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.729.876. Angka itu naik 6,17% atau Rp 333.115 dibanding UMP 2025 sebesar Rp 5.396.761.
Di sisi lain, Afriansyah menegaskan kebijakan pengupahan perlu tetap memperhitungkan keberlanjutan dunia usaha. Karena itu, ia menyebut pentingnya dukungan pemerintah daerah dan harus menjaga iklim investasi dan kelancaran layanan perizinan, agar kenaikan upah berjalan beriringan dengan kepastian keberlangsungan usaha.
Penetapan UMP 2026, lanjut Afriansyah, dilakukan melalui proses pembahasan di dewan pengupahan yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah, serta mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai rujukan kebijakan pengupahan untuk penetapan upah minimum 2026.
Afriansyah juga mengajak pekerja/buruh dan pengusaha menyikapi penetapan UMP 2026 secara bijak dengan mengedepankan dialog sosial, sehingga dinamika di lapangan bisa diselesaikan secara musyawarah dan tetap patuhi regulasi. *
--- F. Hardiman
Komentar