Membuktikan unsur-unsur dalam pasal itu cukup sulit, maka JPU kerap melapisnya dengan Pasal 296 KUHP. Dengan demikian, jika pasal UU TPPO lepas, pelaku masih bisa dijerat dengan Pasal 296 KUHP. Read more...
Dalam kasus-kasus penodaan agama, praktik pengadilan tidak bergerak dari asumsi dasar, yaitu ukuran benar atau tidak terjadinya penodaan agama dilihat dari tafsir organisasi keagamaan yang ada. Read more...
Pengaturan secara khusus mengenai contempt of court dalam R KUHP tidak diperlukan karena sistem peradilan di Indonesia tidak memungkinkan untuk adanya pranata contempt of court. Read more...
DPR diminta agar komitmen dengan rencana besar harmonisasi dan kodifikasi yaitu menempatkan seluruh ketentuan pidana di bawah KUHP baru, yang saat ini sedang dibahas di Panja RKUHP di Komisi III DPR. Read more...