Kasus Korupsi BTS, Anang Latif Divonis 18 tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri.