Perkembangan pembiayaan syariah LPDB-KUMKM telah berlangsung sejak tahun 2008 hingga 2016, dengan total penyaluran tercatat Rp 1,5 triliun. Read more...
Modernisasi dilakukan terhadap tata kelola (sistem), teknologi informasi serta LPDB KUMKM akan bekerjasama dan berkoordinasi dengan instansi-instansi dan lembaga-lembaga serta stakeholder yang ada di daerah. Read more...
Dengan hukum perdata, dana bergulir yang dipinjamkan dapat kembali melalui penjualan aset yang menjadi jaminan kreditur. Sedangkan penerapan hukum pidana sebagai jalan terakhir untuk menjerat kreditur yang tidak beritikad baik. Read more...
Kementerian Koperasi dan UKM menyadari bahwa LPDB masih banyak kelemahan seperti dari segi monitoring dan evaluasi di daerah, kita tidak punya cabang di daerah, ini jadi masalah tersendiri, maka dengan kerja sama ini jadi kunci pengawasan di daerah. Read more...
Pembenahan sistem pembiayan KUMKM ini bisa diwujudkan dengan dibentuknya satu badan khusus yang merupakan gabungan beberapa lembaga yang selama ini menangani masalah pembiayaan KUMKM seperti PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan LPDB. Badan ini akan di Read more...
Sifat usaha dari KUKM berbasis syariah, yakni pembagian keuntungan bersama, tidak menerapkan sistem bunga, serta melarang adanya praktek riba sesuai dengan syariat islam. Read more...