"Saat mereka diputus kontrak oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka dengan status kontrak (PKWT), mereka justru tidak mendapat pesangon dan kebingungan bagaimana dengan status sebagai pekerja Kebon Raya Bogor," terang Sugeng. Read more...
"Keadaan yang demikian menyebabkan buruh terancam haknya untuk mendapat imbalan yang adil dan layak dalam hubungan kerja…” Read more...