Breaking News

HUKUM Kuasa Hukum Korban PHK Massal: PT. Monysaga Prima Terbukti Melawan Hukum! 03 Feb 2021 17:30

Article image
Para korban PHK oleh PT. Monysaga Prima saat memperjuangkan hak mereka di PN Bandung. (Foto: Dok. STS)
"Harus ada mekanisme-mekanisme yang ditempuh oleh perusahaan seperti memindahkan terlebih dahulu para karyawan ke posisi atau bagian yang lebih produktif sebelum melakukan PHK," kata STS.

KOTA BOGOR, IndonesiaSatu.co-- Advokat LBH Keadilan Bogor Raya, Sugeng Teguh Santoso (STS) selaku Kuasa Hukum para karyawan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT. Monysaga Prima, secara tegas menyatakan bahwa PT. Monysaga Prima telah terbukti melakukan PHK massal secara melawan hukum terhadap seluruh karyawannya sebanyak 305 orang berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung atas gugatan yang dimohonkan oleh 23 karyawan yang tidak menerima PHK sepihak tersebut.

"Secara konstitusi, PHK massal yang dilakukan oleh Perusahaan kepada seluruh karyawannya pada bulan Maret 2020, bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujar Sugeng kepada media ini, Selasa (2/2/2021).

Menurut Sugeng, hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung dengan Nomor Perkara: 208/Pdt.Sus-PHI/2020PN Bdg.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Rabu (27/1/2021) dengan dihadiri oleh para Karyawan sebagai para Penggugat didampingi oleh kuasa hukum dari LBH Keadilan Bogor Raya dan dari kuasa hukum Tergugat.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa PHK yang dilakukan oleh PT. Monysaga Prima pada tanggal 28 Mei 2020 tidak sah dan batal demi hukum dan menyatakan putus hubungan kerja antara PT. Monysaga Prima dengan Para Penggugat sejak tanggal 30 November 2020. 

Dan dalam putusannya, Majelis Hakim mewajibkan perusahaan untuk membayar upah yang belum terbayarkan selama proses penyelesaian sengketa, hak THR tahun 2020 serta hak cuti yang belum gugur atau tersisa dari para karyawan sebagai pekerja yang belum terbayar, dengan jumlah sebesar Rp. 1.362.587.187,- (satu miliar tiga ratus enam puluh dua juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah).

Selain itu, Majelis Hakim menghukum PT. Monysaga Prima untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak para Karyawan atas pemutusan hubungan kerja; seperti uang pesangon, penghargaan, dan pengganti hak sesuai dengan Undang-Undang ketenagakerjaan, dengan jumlah total sebesar Rp. 3.517.737.938,- (tiga miliar lima ratus tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah). 

Bahkan Majelis Hakim memerintahkan kepada PT. Monysaga Prima untuk membuat dan memberikan Surat Pengalaman Kerja (paklaring) kepada para karyawan yang di-PHK.

Adapaun Hasil Putusan yang dibacakan Majelis Hakim disambut baik oleh Para penggugat.

Pasalnya, putusan tersebut sangat jauh berbeda dengan nominal yang ditawarkan oleh pihak pengusaha kepada seluruh karyawan yang di'PHK secara massal, di mana perusahaan hanya menawarkan paket hemat (pahe) dengan perhitungan:

a. Masa kerja 0-2 tahun: 1 bulan upah;

b. Masa kerja 2-5 tahun: 2 bulan upah;

c. Masa kerja 5-10 tahun: 3 bulan upah;

d. Masa kerja 10-15 tahun: 4 bulan upah;

e. Masa kerja 15-20 tahun:  5 kali upah;

f. Masa kerja 20-25 tahun: 6 bulan upah; dan

g. Masa kerja 25 tahun lebih: 7 bulan upah.

Hal tersebut sebagaimana keterangan pengusaha terhadap 23 karyawan dalam surat anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Nomor: 567/1008/DISNAKER.Hijamsostek, dengan total yang ditawarkan oleh perusahaan sebesarRp. 1.017.082.923,- (satu miliar tujuh belas juta delapan puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah).

Kewajiban Perusahaan dan Hak Pekerja

Selaku kuasa hukum penggugat, Sugeng beralasan bahwa meski dengan adanya pandemi Covid-19, namun Perusahaan tidak serta-merta mem-PHK para karyawan secara massal.

"Harus ada mekanisme-mekanisme yang ditempuh oleh perusahaan seperti memindahkan terlebih dahulu para karyawan ke posisi atau bagian yang lebih produktif sebelum melakukan PHK," kata STS.

Ia menegaskan bahwa tutupnya perusahaan dengan alasan apapun, baik rugi maupun karena terdampak Covid-19, tidak dapat menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberikan hak-hak karyawan sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Oleh karena itu, PT. Monysaga Prima (Tergugat) harus memberikan hak-hak klien kami berupa: uang pesangon, uang penghargaan, pengganti hak, upah yang belum dibayar selama proses penyelesaian, THR, cuti yang belum gugur, dan paklaring sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung. Dan kami pun akan menunggu itikad baik dari perusahaan untuk melaksanakan amar putusan tersebut," pungkas Sugeng.

--- Guche Montero

Komentar