Dalam menyusun UU Cipta Kerja, ia menambahkan pemerintah mengusung semangat dalam tiga aspek penting, yakni melindungi tenaga kerja, melindungi mereka yang belum bekerja, dan mempermudah investasi. Read more...
UU Cipta Kerja yang lahir di tengah pandemi COVID-19, telah bertransformasi menjadi fondasi yang kuat dalam membawa Indonesia bertahan dari ketidakpastian dan goncangan perekonomian di masa pandemi COVID-19. Read more...
Keberadaan UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya telah menembus kebuntuan regulasi bidang penyiaran yang telah belasan tahun tidak terealisasi. Read more...
“Kementerian Kominfo akan mempertimbangkan seluruh masukan dan usulan yang disampaikan, yang diharapkan tentunya bersifat forward looking..." Read more...
UU Cipta Kerja yang diteken Jokowi sesuai dengan naskah yang diberikan Menteri Sektetariat Negara Pratikno kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan. Read more...
UU Cipta Kerja merupakan komitmen dan kebijakan pemerintah untuk membawa Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah atau middle income trap. Setiap tahunnya, terdapat sekitar 3 juta anak muda yang membutuhkan pekerjaan. Read more...
"RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan norma," ujar Airlangga. Read more...
Dari hasil pemeriksaan, kata Dudung, ratusan orang tersebut bukan dari kalangan pelajar, mahasiswa, ataupun buruh. Dudung menyebut mereka preman bayaran. Read more...
Andi mengatakan, Presiden Jokowi pun akan menyampaikan pengumuman penting terkait omnibus law RUU Cipta Kerja. Menurutnya, pengumuman yang disampaikan Jokowi akan menentukan sikap buruh dalam menggelar demonstrasi pada Hari Buruh, tepatnya 1 Mei mendatan Read more...
Beberapa disinformasi yang menyebar di masyarakat, seperti upah minimum turun. Kemudian, ada disinformasi berkaitan dengan pesangon yang akan dihapuskan, mempermudah masuknya tenaga kerja asing, serta cuti tahunan, cuti hamil dan cuti besar. Read more...