Syarat dukungan pasangan calon dari partai politik/gabungan partai politik tetap sebesar 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu. Read more...
Mekanisme pembahasan revisi UU 8/2015 dilakukan secara tertutup. Hal ini mengakibatkan publik memiliki keterbatasan informasi tentang substansi revisi UU Pilkada tersebut. Read more...
Mayoritas fraksi di Komisi II sepakat anggota DPR hanya mundur dari jabatannya di AKD apabila maju dalam kontestasi Pilkada. Read more...
Dukungan partai politik ini merupakan fenomena baru, karena itu belum diatur dalam Undang-undang Pilkada. Read more...
Anggota DPR sama seperti petahana yaitu elected official. Mengapa petahana ketika maju di daerah lain harus mundur namun ketika di daerahnya sendiri tidak perlu mundur Read more...
MK pernah menyatakan dalam putusan atas judicial review UU Pilkada bahwa anggota TNI/Polri, DPR, DPRD dan DPD harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah. Read more...