Dirjen Imigrasi Silmy Karim: Kedatangan Coldplay Momentum Sosialisasi Music and Art Visa
Kini, artis internasional yang akan menggelar konser musik di Indonesia tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun.