OPINI Antara Isu Indigenous People, Klaim Masyarakat Adat dan Tuduhan Gereja sebagai Kolonial Baru 08 Mar 2025 00:55
Tindakan mempengaruhi masyarakat untuk bertahan di lahan yang bukan menjadi haknya, adalah tindakan provokatif yang menjebak masyarakat ke dalam posisi yang melanggar hukum.
Oleh: Dr. Ign. Ignas Iryanto*
Saya sangat terkejut menonton sebuah video yang diviralkan oleh para pendukung kelompok masyarakat yang menamakan dirinya masyarakat adat Nangahale. Orang itu dengan lantang menuduh gereja Katolik, secara khusus Keuskupan Maumere, melakukan praktek-praktek yang diopinikan sama dengan praktek pihak kolonial barat yang mengusir masyarakat asli dari wilayahnya dan menjajahnya dengan cara menawarkan agama.
Gereja katolik di Flores dituduh melakukan praktek menggunakan agama sebagai pintu masuk mengusir penduduk asli dan menguasai tanah mereka. Umat Katolik di kabupaten Sikka semestinya kaget dan malu, bahwa ada warganya, mungkin juga yang sudah dididik di sekolah-sekolah Katolik, justru memiliki pendapat dan pandangan seperti itu.
Mari kita check dengan jernih apakah pendapat seperti itu bisa diterima?
Istilah “Masyarakat Adat” tidak dikenal dalam terminologi barat. Mereka menyebutnya “indigenous people” yang didefinisikan sebagai penduduk asli yang mendiami suatu wilayah. Sejatinya ini untuk membedakan dengan penduduk pendatang dari wilayah atau bahkan negara lain.
Kasus-kasus pembersihan etnis (etnic cleansing), seperti yang dialami oleh suku aborigin di Australia atau suku Indian di Amerika Utara atau beberapa suku di benua Afrika oleh Negara-negara kolonial di sana, misalnya suku-suku di Kongo oleh Belgia, adalah contoh-contoh ekstrim yang membuat istilah indigenous people ini makin sexy.
Apalagi praktek-praktek memarginalkan penduduk asli masih terus berlangsung di zaman modern ini. Isu ini masih hangat di Australia untuk aborigin, bahkan masih juga di USA untuk kelompok Indian.
Kesadaran di Barat akan isu ini, sebenarnya sangat terlambat karena mereka telah terlebih dahulu menyingkirkan penduduk asli di wilayah-wilayah jajahan mereka secara sangat kejam, baru kemudian mendorong istilah ini agar diterima sebagai agenda global.
Bagi saya, dalam konteks suku-suku di NKRI, semuanya adalah indigenous people di wilaya- wilayahnya sendiri. Pemerintah kita bukan kolonial yang datang dari wilayah entah berentah dan datang menduduki wilayah baru dengan mengusir penduduk asli yang disebut sebagai native people atau indigenous people itu.
Namun karena sudah berhasil didorong menjadi isu global yang juga diterima di Indonesia oleh para aktivis HAM Indonesia, dibentuklah organ-organ yang mendorong isu ini.
Organisasi seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) itu, dalam bahasa Inggris disebut Indigenous People Alliance of the archipelago. Walaupun jika kita check istilah hukum adat sering diterjemahkan sebagai customary law, namun masyarakat adat diterjemahkan dengan indigenous community. Sistem hukum kita tidak menyebut dengan penduduk asli sebagai arti sejati dari indigenous people namun disebut dengan masyarakat adat.
Pemerintah kita mengakui adanya masyarakat adat di Nusantara ini. Namun tidak berarti semua yang mengklaim masyarakat adat harus diakui sebagai masyarakat adat. Karena itu, ada regulasi yang mengatur bagaimana negara mengakui eksistensi dari masyarakat adat itu. Jika tidak diatur, dengan agenda tertentu, sekelompok orang bisa saja mengklaim kelompoknya sebagai msyarakat adat dan menuntut hutan yang ada sebagai hutan adat wilayah mereka, juga tanah yang ada sebagai tanah adat yang menjadi hak mereka.
Hal hal ini juga yang harus dihindari sehingga diatur dalam regulasi-regulasi nasional termasuk dalam permendagri nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Yang disebut masyarakat adat itu harus diakui dulu baru mendapat perlindungan negara. Untuk mendapatkan pengakuan, pasti ada proses veriikasi dan validasi. Klaim sebagai masyarakat adat tanpa ada proses verifikasi dan validasi seperti yang telah diatur, adalah klaim kosong yang tidak berdasar.
Ciri ciri dari masyarakat adat yang betul-betul eksis yang juga diakomodir oleh sistem hukum kita, antara lain: ada seperangkat hukum adat yang masih dipraktekkan oleh masyarakat itu, ada ritus-ritus adat yang masih dijalankan di tempat-tempat tertentu yang sering dianggap mistis oleh masyarakat tersebut, ada pusat masyarakat adat yang biasanya merupakan rumah-rumah adat dengan ornamen-ornamen adat yang biasa di wilayah tertentu, ada wilayah ulayat dari masyarakat tersebut dan ada pemimpin adat yang secara teratur sesuai tradisi dan hukum adat mengalami pergantian dari generasi ke generasi yang juga dilengkapi dengan struktur adat. Dan ciri terakhir, biasanya keberadaan masyarakat adat ini saling diketahui oleh masyarakat adat tetangganya. Trah dari pemimpin adatnya pun diketahui dan diakui luas oleh masyarakat adat tetangganya. Tidak akan pernah terjadi muncul masyarakat adat dengan ketua adatnya begitu saja dan tidak dikenal oleh masyarakat adat sekitarnya. Interaksi mereka biasanya sudah berlangsung dari generasi ke generasi.
Semangat dasar yang datang dari tragedi Aborigin di Australia atau tragedi Indian di Amerika itu jelas tidak pas untuk konteks Indonesia. Apalagi untuk Flores dalam konteks peran gereja Katolik. Menyamakan peran gereja Katolik Flores dengan kolonial penjajah, jelas tidak memiliki dasar historis dengan pemahaman yang lebih utuh. Orang yang mengatakan itu, orang tidak tahu budi dan memalukan umat Katolik Sikka dan Flores umumnya. Apalagi dalam kasus Nangahale dan Patiahu.
Penulis sudah menurunkan tulisan sebelumnya yang mendapat tanggapan positif yang luas. Dalam tulisan itu diuraikan secara jelas sejarah lahan Nangahale tersebut yang kemudian menjadi HGU yang dikelola oleh gereja Katolik lewat PT Krisrama saat ini.
Penguasaan lahan itu oleh Perusahaan Belanda:Amsterdam Soenda Compagni sudah dimulai sejak tahun 1912. Apakah ada catatan pengusiran penduduk asli dari wilayah tersebut? Atau adakah catatan perlawanan mereka? Apakah ada klaim-klaim masyarakat adat ketika fase-fase jual beli dari perusahaan Belanda tersebut ke pihak Vikariat Apostolik Sunda Kecil pada tahun 1926? Atau pada fase penyerahan kembali lahan seluas 783 hektare dari Keuskupan Agung Ende kepada Swapradja Sikka pada tahun 1956, atau bahkan ketika pemerintah menerbitkan HGU di awal sekali pada tahun 1979?
Isu masyarakat adat ini baru muncul di tahun-tahun terakhir ketika ada usaha perpanjangan HGU dari pihak Gereja. Adalah valid mestinya pernyataan dari pengacara senior, Petrus Selestinus, bahwa selama 113 tahun (sejak tahun 1912), tidak ada masyarakat adat yang muncul dan mengklaim hak milik atas tanah tersebut. Tidak tahu mimpi dari mana, kekisruhan ini membawa mereka pada kesimpulan bahwa gereja Katolik sudah melakukan praktek-praktek penjajahan ala kolonial.
Jika ada masyarakat adat yang mengklaim hak milik atas tanah itu, maka mestinya diajukan gugatan perdata kepada negara, karena HGU adalah milik negara. PT Krisrama hanya mengelolanya atas hak yang diberikan oleh negara. Orang yang belajar hukum semester satu pasti sudah paham soal ini. Hal ini juga muncul ketika ada pihak yang mengajukan saksi ahli, Prof Widodo, dalam kasus pidana di PN Maumere. Jelas sekali diungkapkan bahwa lahan HGU jika selesai, akan menjadi milik negara.Hingga saat ini, pihak yang mengklaim sebagai masyarakat adat tidak berani mengajukan gugatan perdata karena memang bukti-bukti klaim mereka tentang substansi tersebut sangat sumir.
Begitu pula jika ada klaim soal proses perpanjangan HGU, yang dikatakan sebagai tidak sah karena ada kesalahan prosedur, silahkan mengajukan gugatan ke PTUN, bukan hanya melapor ke BPN Kabupaten Sikka, yang jelas tidak memiliki otoritas untuk menilai legalitas dari proses yang mereka sendiri lakukan, apalagi legalitas dari kepemilikian kelompok yang menamakan dirinya msyarakat adat. Dua kasus tersebut sama sekali tidak melibatkan PT Krisrama.
Jika tidak melakukan dua gugatan itu, maka seluruh langkah di lapangan adalah langkah-langkah penyerobotan lahan tanpa alas hak. Dan tindakan mempengaruhi masyarakat untuk bertahan di lahan yang bukan menjadi haknya, adalah tindakan provokatif yang menjebak masyarakat ke dalam posisi yang melanggar hukum.
Jika memang bukti dan argumen-argumen untuk melakukan gugatan perdata soal kepemilikan maupun gugatan ke PTUN tidak cukup kuat, berhentilah menipu masyarakat dengan mengatakan bahwa pasti berhasil mendapatkan kepemilikan atas lahan dan meyakinkan mereka untuk terus bertahan. Itu bukan pejuang rakyat namun lebih sebagai penipu rakyat, karena hal itu akan membawa masyarakat ke penderitaan semata. Bekerjasamalah dengan pemda dan menerima proses redistribusi lahan yang sudah disiapkan. Itu lebih realistis dan berkeadilan.
* Penulis adalah Pengamat sosial politik Diaspora Flobamora.
Komentar