Breaking News

HUKUM Apresiasi Respon Cepat Polri soal Pembubaran Diskusi FTA, SETARA Institute: Menjaga Asa Penegakan Hukum 30 Sep 2024 23:37

Article image
Konferensi Pers di Polda Metro Jaya. (Foto: detikcom)
SETARA mendorong agar pihak kepolisian mengedepankan akuntabilitas publik dalam penegakan hukum pembubaran diskusi dan aksi premanisme lainnya.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Proses penegakan hukum terhadap kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024) sebagai wujud nyata menjaga asa publik.

Demikian penilaian itu disampaikan Ketua SETARA Institute, Ismail Hasani, dalam keterangan resmi yang diterima media ini, Senin (30/9/2024).

SETARA Institute lantas mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya yang menangkap lima pelaku dan menetapkan dua tersangka pada Minggu (29/9/2024).

Terkait perkembangan penegakan hukum tersebut, SETARA Institute menyampaikan beberapa hal berikut;

Pertama, SETARA Institute mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya dalam melakukan proses penegakan hukum (due process of law) atas kasus pembubaran diskusi melalui aksi premanisme sekelompok orang yang terjadi pada Sabtu (28/9/2024) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

"Penegakan hukum terhadap para pelaku menjaga harapan publik atas penanganan premanisme yang mengancam kebebasan pers serta kebebasan berkumpul dan berekspresi belakangan ini," kata Hasani.

Kedua, SETARA mendorong agar pihak kepolisian mengedepankan akuntabilitas publik dalam penegakan hukum pembubaran diskusi dan aksi premanisme lainnya.

SETARA Institute menilai, kontribusi masyarakat dan warga dunia maya (netizen) dalam memberikan informasi, termasuk dengan memviralkan peristiwa melalui penyebaran video atau potongan video harus dibaca sebagai partisipasi bermakna publik (meaningful participation) dalam mendorong penegakan hukum yang akuntabel.

Menutut Hasani, gambaran kegamangan aparat di lapangan dalam menangani kasus-kasus serupa, menuntut kebutuhan peningkatan kapasitas dan penyediaan Standard Operating Procedures (SOP) tentang peran Polri dalam melindungi HAM dan menjaga kualitas demokrasi.

"Dengan demikian, keberulangan peristiwa semacam ini tidak terjadi lagi," kata Hasani.

Ketiga, Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan secara akuntabel dalam arena demokrasi.

Untuk menjaga akuntabiltas dalam penegakan hukum serta untuk menjaga demokrasi dari ancaman penyempitan ruang sipil, SETARA Institute mendorong dan mendukung aparat penegak hukum, untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

"Aparat kepolisian harus mengesampingkan tendensi politik dan tidak boleh menimbang afiliasi politik para pelaku pelanggaran hukum dalam melakukan proses penegakan hukum, termasuk kasus pembubaran paksa diskusi FTA," tegas Hasani yang juga Dosen Hukum Tata Negara, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

--- Guche Montero

Komentar