HUKUM Mafia BBM di NTT; Kuasa Hukum Rudy Soik Duga Mantan Kapolda NTT dan Mantan Kabid Propam NTT Terlibat 21 May 2026 12:32
"Ini anomali di Polda NTT. Anggota yang berani mengungkap fakta dan modus kejahatan justru dihukum, sementara pelaku kejahatan dibiarkan dan diberikan jabatan. Hukum macam apa di tubuh Polda NTT?” timpal Ferdy.
KUPANG, IndonesiaSatu.co-- Kuasa hukum Ipda Rudy Soik, Ferdy Maktaen, S.H, menyebut adanya dugaan keterlibatan perwira tinggi dan menengah di lingkup Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) dalam pusaran kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tahun 2024.
Dalam konferensi pers di Kota Kupang, Minggu (17/5/2026), Ferdy Maktaen menduga adanya keterlibatan mantan Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Silitonga dan mantan Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol. Robert A. Sormin dalam melindungi pelaku penimbunan BBM ilegal.
Ferdy menilai, ada unsur ketidakadilan dan indikasi konspirasi dalam proses penegakkan hukum terhadap penanganan kasus yang menjerat kliennya (Rudy Soik), dibandingkan dengan pelaku penimbunan BBM.
“Kami menduga ada unsur konspirasi, kongkalikong, dan ketidakadilan dalam penanganan kasus ini," kata Ferdy.
Ferdy menjelaskan, pada Agustus 2024 lalu, kliennya ditangkap oleh oknum Paminal Polda NTT yang merupakan ipar dari mantan Kanit Paminal Polres Manggarai Timur, Aipda Djefri Girianto Loudebalias Jelo yang menjadi Tersangka dalam kasus ini.
"Djefry sendiri sempat terkena Operasi Tangkap Tangan oleh Kabid Propam saat itu, (Kombes Sormin, red). Namun anehnya, klien saya justru dihukum dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara Djefry justru diberikan jabatan,” sorot Ferdy.
Ferdy menambahkan, pada 2024, Ipda Rudy Soik sedang berupaya membongkar praktik ilegal penimbunan BBM subsidi dengan modus penyalahgunaan barcode. Djefry diduga tertangkap tangan menimbun sedikitnya 4 ton BBM.
“Ini anomali di Polda NTT. Anggota yang berani mengungkap fakta dan modus kejahatan justru dihukum, sementara pelaku kejahatan dibiarkan dan diberikan jabatan. Hukum macam apa di tubuh Polda NTT?” timpal Ferdy.
Dugaan Aliran Dana Rp 50 Juta ke Mantan Kabid Propam NTT
Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena tersangka Ipda Djefry Loudoe alias Jelo, diduga mengungkap adanya aliran dana ke sejumlah pejabat kepolisian di lingkungan Polres Manggarai Timur.
Beberapa nama yang ikut terseret yakni Wakapolres Manggarai Timur, Kompol Muhammad Arif Sadikin; Kasat Intel Iptu Erston Bolu. Selanjutnya, Kasat Samapta Iptu Aris Ahmad, yang pada saat kasus ini terjadi pada 2024, menjabat sebagai Kapolsek Lamba Leda, Manggarai Timur.
Praktik ilegal ini diperkuat dengan bukti video berdurasi 2 menit 10 detik, yang memperlihatkan tumpukan jerigen berisi BBM yang diduga disimpan secara ilegal di salah satu ruangan di Polsek Lamba Leda.
Sumber media menyebutkan, tim khusus bentukan Kapolda NTT telah memeriksa ketiga perwira Polres Manggarai Timur tersebut pada Kamis (14/5/2026).
Salah satu sumber terpercaya menyebut "Pada tahun 2024, Paminal Polda NTT yang dipimpin AKP Andre, sempat melakukan OTT terhadap Djefry di Polsek Lamba Leda. Namun, setelah pemeriksaan di lokasi, Djefry dilepaskan kembali. Diduga, Djefry menyetorkan uang senilai Rp 50 juta kepada Mantan Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol. Robert A. Sormin.”
Bawa ke Komisi III DPR RI
Ferdy menilai Polda NTT terkesan tebang pilih dalam menegakkan aturan di internal Korps Bhayangkara dan menyayangkan keputusan institusi yang justru memberikan promosi jabatan kepada oknum yang diduga terlibat pelanggaran hukum, alih-alih menjatuhkan sanksi tegas.
“Bayangkan, pada 2024, kasus Djefri berjalan bersamaan dengan kasus klien saya, Rudy Soik. Namun, klien saya dijatuhi PTDH dan dimutasi ke Papua. Sementara Djefri malah diberikan jabatan. Hukum di tubuh Polda NTT ini seperti apa?” cecar Ferdy.
Ferdy menilai, perbedaan perlakuan hukum ini mencerminkan ketidakprofesionalan institusi penegak hukum.
"Ini preseden buruk yang berpotensi merusak citra dan marwah Polri serta meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di NTT," nilainya.
Padahal, lanjut Ferdy, selama ini Ipda Rudy Soik dikenal vokal dalam mengungkap praktik mafia minyak dan gas (migas) serta kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Namun, dedikasi tersebut justru berujung pada sanksi pemecatan.
Sebaliknya, Djefri alias Jelo yang diduga terlibat kasus serupa dinilai mendapat perlakuan khusus.
Selalu Kuasa Hukum Rudy Soik, Ferdy menduga putusan sidang etik terhadap Djefri hanyalah formalitas semata demi memuluskan karier yang bersangkutan.
“Putusan etik diduga hanya menjadi formalitas, bahkan yang bersangkutan ditengarai akan dipromosikan menjadi Kanit Propam,” sentilnya.
Oleh karena itu, Ferdy mendesak Polda NTT untuk segera memproses pidana Djefri karena perbuatannya jelas melanggar hukum. Demi keadilan bagi kliennya, Ferdy menegaskan bahwa jika tuntutan tersebut diabaikan, maka pihaknya akan membawa kasus ini ke tingkat pusat yakni Komisi III DPR RI.
“Perbuatan Djefri sangat melanggar hukum, dan Polda NTT seharusnya mempidanakan yang bersangkutan. Apabila tidak ditindaklanjuti, kami akan melaporkan hal ini kembali ke Komisi III DPR RI,” pungkasnya.
--- Guche Montero
Komentar