REGIONAL Bupati Belu Lamban Penuhi Hak Kompensasi Korban Vinsen Manek, PADMA Indonesia: Ini Mencederai Rasa Keadilan 26 May 2026 10:23
"Pemenuhan kompensasi ini bukan sekadar bantuan sosial, melainkan kewajiban hukum dan moral negara untuk memulihkan hak kesejahteraan hidup keluarga korban yang selama ini terabaikan," tegas Klemens.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, menyoroti aspek pelayanan publik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Direktur PADMA Indonesia, Klemens Makasar, dalam keterangan kepada media ini, Selasa (26/5/2026) menilai pelayanan administrasi dan birokrasi di wilayah perbatasan RI-Timor Leste itu lamban, terutama dalam memenuhi hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob) serta hak atas kesejahteraan bagi ahli waris Vinsen Manek, sesuai ketentuan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 2005 dan Pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Keterlambatan memenuhi hak korban ini memicu desakan kuat agar sistem kerja birokrasi di daerah itu segera dievaluasi total.
"Atas nama kemanusiaan dan kepedulian terhadap hak korban Vinsen Manek, PADMA Indonesia secara terbuka mengkritik kinerja pelayanan Bupati Belu," sorot Klemens.
Menurut Klemens, lambannya eksekusi terhadap hak-hak korban mencerminkan lemahnya komitmen limpinan daerah dalam menerapkan asas pelayanan publik yang bersih dan responsif.
"Ini mencederai rasa keadilan bagi masyarakat kecil yang terus digantung oleh janji-janji birokrasi," sentil Klemens.
Abaikan Kesepakatan
Klemens menerangkan, kritik tersebut merujuk pada belum terealisasinya kesepakatan yang telah ditandatangani bersama sejak 10 bulan lalu, tepatnya pada 1 Agustus 2025 di Aula Kantor Pemprov NTT.
Dalam berita acara tersebut, Pemkab Belu secara legal berkomitmen untuk memberikan kompensasi kepada ahli waris Vinsen Manek.
Kompensasi yang disepakati bersama berupa sejumlah uang tunai serta bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) guna menopang keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
Kronologi kasus ini bermula dari perjuangan panjang keluarga almarhum Vinsen Manek dalam menuntut hak dan keadilan atas peristiwa masa lalu yang menimpa mereka.
Setelah melalui serangkaian mediasi yang melelahkan dan melibatkan berbagai lembaga negara, Pemkab Belu akhirnya sepakat untuk memberikan ganti rugi pemulihan ekonomi.
Namun, lembaran kertas kesepakatan itu hingga kini hanya menjadi janji manis yang belum terwujud secara fisik di tangan ahli waris.
Padahal, jika merujuk pada regulasi nasional, pelayanan yang lambat ini jelas melanggar ketentuan hukum.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, secara eksplisit mengamanatkan beberapa asas utama yang wajib dijalankan oleh penyelenggara negara.
Asas-asas tersebut meliputi kecepatan, kemudahan, kesamaan perlakuan tanpa diskriminasi, serta adanya kepastian hukum bagi setiap warga negara.
Melihat mandeknya realisasi tersebut, PADMA Indonesia mendesak Bupati Belu selaku kepala daerah untuk segera turun tangan memotong jalur birokrasi yang berbelit-belit.
"Pemenuhan kompensasi ini bukan sekadar bantuan sosial, melainkan kewajiban hukum dan moral negara untuk memulihkan hak kesejahteraan hidup keluarga korban yang selama ini terabaikan," tegas Klemens.
Selain menuntut eksekusi cepat, PADMA Indonesia juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI untuk tidak lepas tangan.
PADMA meminta Komnas HAM RI segera melakukan monitoring dan pengawasan ketat di lapangan terkait pelaksanaan pemberian kompensasi ini.
Pengawasan langsung dari lembaga eksternal dianggap penting agar pemerintah daerah tidak terus-menerus menunda kewajibannya.
Selain itu, Bupati Belu diminta untuk tidak menutup mata terhadap lemahnya performa jajaran di bawahnya.
"Pemkab Belu didesak untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang bertanggung jawab dalam urusan ini. Lambannya penanganan dinilai sebagai bukti nyata adanya sumbatan birokrasi di tingkat dinas yang bersangkutan," sorot Klemens.
PADMA Indonesia menegaskan bahwa evaluasi performa OPD tersebut harus didasarkan pada pemenuhan asas pelayanan publik yang cepat, tepat, dan tanpa diskriminatif.
Menurut Klemens, pola kerja birokrasi yang kaku dan menunda-nunda urusan rakyat kecil harus diubah demi terwujudnya kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
"Kehadiran negara di wilayah perbatasan harusnya membawa solusi nyata, bukan menambah panjang deretan administrasi yang melelahkan," Klemens menandaskan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga bersama para pendamping hukum masih menunggu perkembangan signifikan dari Pemkab Belu.
"Jika hingga tenggat waktu yang ditentukan belum ada progres riil di lapangan, gerakan advokasi yang lebih masif dipastikan akan terus bergulir guna mengawal hak-hak konstitusional ahli waris almarhum Vinsen Manek hingga tuntas," tegas Klemens.
--- Guche Montero
Komentar