Breaking News

REGIONAL Tim Kuasa Hukum 3 Anggota DPRD TTU Ajukan Keberatan Terhadap Putusan BK DPRD Yang Merugikan Kliennya 11 Aug 2026 11:26

Article image
Tim kuasa hukum dari 3 Anggota DPRD TTU menyerahkan surat keberatan terhadap putusan BK DPRD TTU. (Foto: nusrainside.com)
Selain status hukum, kami juga mempersoalkan dugaan intimidasi yang menjadi bagian dari perkara ini.

TTU, IndonesiaSatu.co-- Kasus meninggalnya dr. Icha Pakaenoni yang diduga akibat intimidasi dari 3 anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) masih terus bergulir. Terbaru, Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU didatangi oleh kuasa hukum dari tiga anggota dewan yang merasa dirugikan terhadap keputusan pemberhentian sementara kliennya, Norbertus Tubani, Veronika Lake, dan Therensius Lazakar.

Melansir nttwatch.id, Egiardus Bana, SH., MH., pada senin (10/08) mengungkapkan keberatan terhadap pemberhentian sementara kepada kliennya yang diputuskan BK DPRD TTU pada 27 Juli 2026 dan kemudian ditetapkan melalui rapat paripurna pada 29 Juli 2026.

“Hari ini kami mengajukan keberatan administratif atas keputusan pemberhentian sementara terhadap tiga anggota DPRD TTU.," ungkapnya.

Egiardus menegaskan bahwa keberatan yang diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dimana pihak yang merasa dirugikan akibat suatu keputusan pemerintahan dapat mengajukan keberatan administratif.

Adapun keberatan tersebut diajukan karena terdapat dua alasan utama, yakni cacat substansi dan cacat prosedur.

"Keberatan merupakan hak dari klien kami dan ada aturannya. Ada dua alasan utama sehingga kami ajukan keberatan yakni cacat substansi dan cacat prosedur," tegasnya.

Dari sisi substansi, kuasa hukum mempertanyakan keputusan pemberhentian sementara karena menurutnya ketiga anggota DPRD tersebut masih berstatus sebagai saksi dalam perkara yang dilaporkan ke Polda NTT.

“Berdasarkan surat yang kami terima, status tiga anggota DPRD ini masih sebagai saksi dalam tahap penyidikan,” ujarnya.

Egiardus menilai, berdasarkan ketentuan yang menjadi rujukan dalam tata cara penyelesaian pelanggaran kode etik DPRD, sanksi pemberhentian sementara seharusnya diterapkan terhadap anggota DPRD yang telah berstatus terdakwa.

“Kalau sudah terdakwa, prosesnya sudah berada di pengadilan. Karena itu, kami melihat ada cacat substansi dalam keputusan pemberhentian sementara tersebut,” jelas Egiardus.

Selain status hukum, pihaknya juga mempersoalkan dugaan intimidasi yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

Menurut Egiardus, dugaan intimidasi seharusnya dikaji secara mendalam dengan melibatkan ahli yang berkompeten, termasuk ahli bahasa, ahli hukum dan ahli psikologi.

“Kami melihat ahli-ahli yang berkompeten tidak dilibatkan. Padahal persoalan intimidasi harus ditelaah secara serius, apalagi dikaitkan dengan dugaan pelanggaran kode etik,” jelasnya.

Tidak hanya masalah substansi, Egiardus, cs menilai terdapat masalah dalam prosedur pengambilan keputusan.

Egiardus mempermasalahkan sikap BK DPRD TTU terhadap proses awal sebelum mengambil keputusan pada rapat paripurna DPRD TTU pada 29 Juli 2026.

Menurutnya, BK DPRD TTU harus melakukan penyelidikan, klarifikasi dan verifikasi secara cermat sebelum mengambil keputusan, selain itu pimpinan DPRD TTU harus memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangan terhadap keputusan BK.

“Keputusan BK sebagai alat kelengkapan DPRD seharusnya dibawa ke paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama melalui mekanisme musyawarah. Fraksi-fraksi seharusnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat,” ungkap Egiardus.

Namun, menurut dia, keputusan tersebut langsung dibacakan dan ditetapkan tanpa melalui proses musyawarah dan mendengarkan aspirasi fraksi-fraksi.

“Ini yang kami nilai sebagai pelanggaran secara administratif dan prosedural,” tegas Egiardus.

Egiardus mengatakan keberatan administratif yang diajukan memiliki batas waktu penyelesaian selama 10 hari. Apabila tidak mendapatkan hasil sesuai harapan, pihaknya akan menempuh tahapan banding administratif.

“Kalau keberatan yang kami ajukan tidak sesuai dengan harapan, kami akan melakukan banding administratif,” bebernya.

Jika upaya administratif tidak membuahkan hasil, kami siap membawa persoalan tersebut ke PTUN Kupang.*

--- Hendrik Penu

Komentar