Breaking News

OPINI Bantuan Hukum dan Kemuliaan Profesi Advokat 23 Jul 2026 16:37

Article image
Romualdo B. Phiros Kotan, SH.,MH. (Foto: Ist)
Ketika advokat hadir membela warga yang terpinggirkan dari kesewenang-wenangan, saat itulah hukum benar-benar bekerja sebagai panglima.

Oleh: Romualdo B. Phiros Kotan, SH.,MH*

 

Di mata publik luas, profesi advokat atau pengacara hari ini kerap dipandang dengan kacamata tunggal yang cenderung reduktif. Persepsi umum acapkali mengidentikkan profesi ini dengan gemerlap kehidupan glamor, ruang-ruang sidang berbiaya tinggi, honorarium fantastis, hingga sorotan kamera media. Istilah advokat dalam benak masyarakat awam terlanjur melekat sebagai figur hukum berbiaya mahal yang hanya sanggup dijangkau oleh kalangan berpunya dan korporasi berskala besar. 

Persepsi tersebut tentu tidak sepenuhnya salah jika dilihat dari realitas industri jasa hukum komersial saat ini. Namun, pandangan ini secara tidak langsung mengaburkan landasan filosofis dan filosofi etis yang menyertai kelahiran profesi tersebut. Padahal, secara historis dan doktrinal, advokat menyandang predikat mulia sebagai officium nobile—sebuah profesi kehormatan yang tidak semata-mata mengejar keuntungan material, tetapi juga memikul tanggung jawab moral dalam menegakkan keadilan. 

Akar dari gelar officium nobile itu sendiri dapat ditarik dari era Romawi Kuno melalui tradisi Patronus. Pada masa itu, gagasan dasar hadirnya profesi ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk melindungi warga biasa dari kesewenang-wenangan para penguasa serta potensi terjadinya peradilan sesat (miscarriage of justice). Advokat diciptakan bukan sebagai instrumen komersialisasi hukum, melainkan sebagai penyeimbang kekuasaan agar hak-hak dasar warga negara dalam ranah peradilan tetap terlindungi. 

Di Indonesia, tradisi dan peran profesi advokat telah membentang panjang sejak era kolonial hingga berlanjut pada pengundangan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Undang-undang ini memandatkan bahwa tugas utama seorang advokat adalah memberikan jasa hukum. Jasa hukum tersebut mencakup cakupan luas, mulai dari konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, hingga melakukan tindakan hukum lainnya demi kepentingan klien. Di antara seluruh deretan tugas tersebut, ranah bantuan hukum menjadi aspek yang paling sering memicu polemik dan kerancuan di tengah masyarakat. 

Redefinisi dan Kerancuan Bantuan Hukum

Menurut UU Advokat, bantuan hukum secara eksplisit didefinisikan sebagai jasa hukum yang diberikan oleh advokat secara cuma-cuma (pro bono) kepada klien yang tidak mampu. Konsep ini dirancang khusus untuk menjamin warga negara yang miskin atau marjinal secara ekonomi agar tetap memiliki akses terhadap keadilan (access to justice) tanpa terhalang oleh kendala finansial. 

Negara sendiri telah mengamanatkan jaminan ini melalui Pasal 22 UU Advokat yang menegaskan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Ketentuan ini berakar kuat pada amanat UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kedua pijakan hukum nasional tersebut menegaskan hak setiap warga negara untuk mendapatkan proses peradilan yang jujur, setara, dan adil (fair trial). 

Namun, dalam praktiknya, terjadi penyempitan pemahaman di tengah publik. Masyarakat kerap menganggap bahwa layanan bantuan hukum gratis hanya dapat diakses melalui institusi formal seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan yang dikelola berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Pemahaman yang terbatas ini membuat banyak pencari keadilan merasa enggan untuk mendatangi kantor advokat atau pengacara karena dibayangi rasa takut akan tarif jasa hukum yang melangit. 

Di sisi lain, terjadi penyimpangan makna atas istilah bantuan hukum di lingkungan praktisi hukum itu sendiri. Tidak jarang advokat komersial menangani kasus-kasus besar yang melibatkan figur publik atau klien yang secara ekonomi sangat mampu secara gratis. Pembelaan tanpa pemungutan biaya ini kerap diklaim atau dilabeli sebagai bentuk bantuan hukum, padahal motivasi utamanya kerap kali adalah demi menyedot panggung publisitas dan meningkatkan popularitas pribadi. Praktik pencitraan semacam ini menyimpangkan hakikat bantuan hukum yang semestinya dikhususkan untuk membantu masyarakat tidak mampu. 

Kesadaran Etis Profesi

Untuk memulihkan kembali marwah profesi, pemberian bantuan hukum gratis oleh individu advokat harus dikembalikan pada jalur yang sesungguhnya. Bantuan hukum bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif demi memenuhi kuota formalitas belaka, melainkan bentuk pertanggungjawaban keilmuan dan etika profesi kepada masyarakat. 

Tegaknya keadilan di suatu negara tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan pasal dan regulasi tertulis yang kaku. Keberhasilan sistem hukum sangat bergantung pada tumbuhnya kesadaran etis di dalam diri tiap-tiap advokat. Advokat dituntut untuk menyadari secara jernih bahwa pencari keadilan yang datang mengetuk pintu kantor mereka tidak selamanya berbekal materi yang memadai. Kesadaran bahwa keahlian hukum adalah amanat sosial harus menjadi landasan utama dalam menjalankan profesi. 

Pesan mendalam mengenai esensi penanganan perkara ini pernah diutarakan oleh salah satu tokoh advokat senior Indonesia, almarhum Adnan Buyung Nasution. Beliau menegaskan, "Tidak ada perkara besar atau perkara kecil, semuanya sama. Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu berhubungan dengan kekayaan seseorang. Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu berhubungan dengan kemerdekaan seseorang."

Pernyataan tersebut mengingatkan kita bahwa di balik setiap perkara—seberapa pun sederhana atau kecilnya nilai ekonomis dari perkara itu—terdapat nasib, martabat, dan hak asasi manusia yang sedang dipertaruhkan. 

Berangkat dari dialektika tersebut, ada tiga hal mendasar yang perlu ditegaskan kembali demi memperjelas kedudukan bantuan hukum dalam praktik hukum Indonesia. 

Pertama, tanggung jawab personal advokat. Kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma adalah pertanggungjawaban etis dan profesional yang melekat utuh pada pribadi setiap advokat sebagai officium nobile. Kewajiban ini tidak bisa dipindahkan sepenuhnya atau dibebankan semata-mata kepada institusi LBH atau Posbakum. 

Kedua, literasi hukum bagi masyarakat. Masyarakat luas perlu diedukasi bahwa hak untuk memperoleh bantuan hukum gratis dari advokat dilindungi oleh undang-undang. Setiap warga yang kurang mampu secara ekonomi berhak mendatangi advokat secara personal untuk meminta bantuan dan pembelaan hukum tanpa perlu merasa cemas akan kendala biaya. 

Ketiga, meluruskan istilah bantuan hukum. Advokat dan publik harus mengembalikan makna istilah bantuan hukum ke dalam batasan yang tepat. Istilah ini hanya diperuntukkan bagi pembelaan warga yang tidak mampu secara ekonomi. Istilah ini tidak boleh disalahgunakan sebagai instrumen pencitraan, narasi pembelaan diri, atau strategi menarik simpati publik dalam kasus-kasus komersial berskala besar. 

Menjaga Martabat Keadilan

Pada akhirnya, ukuran kemuliaan sebuah profesi hukum tidak ditentukan oleh seberapa megah gedung kantor yang dimiliki, seberapa tinggi tarif honorarium yang dipatok,  seberapa berat perhiasan yang melekat pada tubuhnya atau seberapa sering nama seorang advokat menghiasi panggung pemberitaan. Kehormatan sejati dari gelar officium nobile diuji ketika seorang advokat bersedia mengalokasikan keahlian, waktu, dan energinya untuk membela masyarakat yang tidak memiliki daya secara ekonomi. 

Ketika advokat hadir membela warga yang terpinggirkan dari kesewenang-wenangan, saat itulah hukum benar-benar bekerja sebagai panglima. Dengan mengembalikan ruh bantuan hukum cuma-cuma sebagai tanggung jawab moral yang melekat pada setiap individu advokat, kita tidak hanya sedang merawat marwah profesi hukum, tetapi juga sedang memperkokoh pilar-pilar keadilan di bumi Indonesia.

 

* Penulis adalah Managing Partner Adhikara Counsel.

Komentar