Breaking News

REGIONAL Gubernur NTT Pimpin Rapat Bahas Penyelesaian Bendungan Lambo Nagekeo 11 Jun 2026 10:24

Article image
Gubernur NTT, Melki Laka Lena memimpin rapat tindak lanjut penyelesaian pembangunan Bendungan Lambo di Kabupaten Nagekeo. (Foto: Ibo)
"Uangnya sudah ada dan mekanisme hukumnya juga sudah tersedia. Yang harus dilakukan sekarang adalah memastikan kesepakatan di antara para pihak dan menyelesaikan tujuh persen pekerjaan yang tersisa agar bendungan ini segera selesai,” tandas Gubernur Melk

KUPANG, IndonesiaSatu.co-- Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, memimpin rapat tindak lanjut penyelesaian pembangunan Bendungan Lambo di Kabupaten Nagekeo bersama perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Kepolisian, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya, Rabu (10/6/2026).

Rapat tersebut membahas tindak lanjut penyelesaian pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Lambo di Kabupaten Nagekeo yang terhenti sejak 9 Februari 2026 lalu meski progress fisiknya telah mencapai sekitar 93 persen.

Sengketa penerima ganti rugi senilai sekitar Rp 22 miliar pada 14 bidang tanah ulayat yang melibatkan tiga kelompok suku, dinilai menjadi salah satu kendala utama yang membuat proyek bernilai lebih dari Rp 1,6 triliun itu belum dapat diselesaikan.

Siapkan Dana Ganti Rugi

Dalam rapat tersebut, Gubernur Melki menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan dana ganti rugi, sehingga persoalan yang menghambat penyelesaian proyek saat ini bukan lagi soal ketersediaan anggaran, melainkan belum adanya kesepakatan di antara pihak-pihak yang berhak menerima kompensasi.

“Pemerintah telah menyiapkan dana ganti rugi. Yang perlu diselesaikan sekarang adalah bagaimana membangun kesepahaman di antara pihak-pihak yang berhak menerima pembayaran tersebut. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Nagekeo perlu terus melakukan komunikasi dan negosiasi agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan,” kata Gubernur Melki.

Gubernur Melki menyebut, Bendungan Lambo merupakan proyek yang telah diperjuangkan masyarakat Nagekeo sejak lama. Gagasan pembangunan bendungan tersebut bahkan telah muncul sejak era Orde Baru, dan baru dapat direalisasikan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui program pembangunan infrastruktur sumber daya air di NTT.

Gubernur Melki juga mengatakan bahwa proyek tersebut tidak hanya lahir dari inisiatif pemerintah, tetapi juga dari perjuangan tokoh-tokoh masyarakat Nagekeo yang sejak awal mendorong pembangunan bendungan, termasuk Bapak Gories Mere yang disebut turut berperan dalam tahapan awal perjuangan proyek tersebut.

“Ini bukan semata-mata program pemerintah. Banyak tokoh dan masyarakat Nagekeo yang sejak lama memperjuangkan agar bendungan ini terwujud. Karena itu, sangat disayangkan jika ketika tinggal tujuh persen lagi justru terhambat,” katanya.

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara II, Parlinggoman Simanungkalit menjelaskan bahwa Bendungan Lambo mulai dibangun pada September 2021 dan ditargetkan selesai pada 2026.

Bendungan yang terletak di Sungai Lambo, Desa Rendu Butowe, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo tersebut memiliki luas daerah aliran sungai 138,60 kilometer persegi, luas genangan 587,61 hektare, serta kapasitas tampung normal mencapai 52,89 juta meter kubik.

“Ini merupakan bendungan terbesar yang dibangun di NTT hingga saat ini,” ujar Parlinggoman.

Menurutnya, keberadaan Bendungan Lambo diharapkan mampu menyuplai air irigasi untuk 4.289 hektare lahan pertanian serta memiliki potensi pengembangan sekitar 1.951 hektare lahan tambahan. 

Bendungan Lambo juga akan menyediakan air baku sebesar 25 liter per detik, mengurangi risiko banjir pada kawasan hilir seluas sekitar 3.200 hektare, serta berpotensi mendukung pengembangan energi baru terbarukan melalui pemanfaatan waduk.

Namun, sejak 9 Februari 2026 seluruh aktivitas konstruksi terhenti akibat berbagai persoalan kompensasi dan pemblokiran area kerja.

Secara fisik, progress pembangunan telah mencapai sekitar 92,5 persen atau mendekati 93 persen. Akan tetapi, progress pembebasan lahan, baru mencapai 34,78 persen dari total kebutuhan lahan seluas 988,09 hektare yang terdiri atas 1.173 bidang tanah.

Dari total kebutuhan tersebut, sekitar 333,45 hektare atau 408 bidang telah dibebaskan; sedangkan 654,64 hektare atau 765 bidang lainnya masih belum bebas.

Selain persoalan pembebasan lahan, pemerintah juga menghadapi sejumlah kendala administrasi dan hukum, termasuk proses konsinyasi 122 bidang tanah, ketidaksesuaian data nominatif dengan kondisi lapangan pada 113 bidang tanah, persoalan subjek penerima ganti rugi pada delapan bidang tanah, hingga perbedaan status kepemilikan tanah dan bangunan sekolah milik pemerintah daerah yang berdiri di atas lahan yayasan.

Kepala Kantor Wilayah BPN NTT, Fransiska Vivi Ganggas menjelaskan bahwa persoalan paling krusial saat ini berada pada 14 bidang tanah ulayat yang tergabung dalam tiga kelompok suku.

Nilai ganti rugi untuk 14 bidang tanah tersebut mencapai sekitar Rp 22 miliar dan seluruh dananya telah tersedia. Namun proses pembayaran tidak dapat dilakukan karena ketiga kelompok suku yang sebelumnya memberikan kuasa kepada satu orang untuk menerima pembayaran, kemudian mencabut kembali surat kuasa tersebut.

“Masalahnya bukan karena tanahnya tidak jelas. Masalahnya adalah belum ada kesepakatan mengenai siapa yang akan menerima uang ganti rugi tersebut setelah kuasa sebelumnya dicabut,” jelas Fransiska.

Ia mengatakan bahwa pemerintah bersama BPN telah beberapa kali melakukan mediasi, termasuk melalui Rapat Dengar Pendapat di DPRD Nagekeo dan rapat koordinasi yang dipimpin Kejaksaan Tinggi NTT.

Karena belum tercapai kesepakatan, pemerintah kini menempuh mekanisme konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi di Pengadilan Negeri.

“Hari ini kode billing untuk penitipan uang di pengadilan sudah keluar. Secara teknis, apabila uang ganti rugi telah dikonsinyasikan, proses pengadaan tanah dan pekerjaan proyek sebenarnya dapat tetap berjalan,” katanya.

Direktur Jenderal Agraria dan Tata Ruang/BPN Arief Muliawan menegaskan bahwa apabila persoalan tersebut dikaitkan dengan masyarakat adat, maka harus ada dasar hukum yang jelas mengenai keberadaan dan struktur masyarakat adat yang dimaksud.

Menurutnya, pemerintah tidak dapat melakukan pembayaran hanya berdasarkan klaim kelompok tertentu tanpa adanya penetapan resmi.

“Harus ada penetapan siapa masyarakat adatnya, siapa anggotanya, dan siapa yang mewakili. Tidak mungkin pembayaran dilakukan hanya berdasarkan pengakuan kelompok tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.

Arief menyebut penetapan tersebut dapat dilakukan melalui keputusan kepala daerah sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Sementara itu, Bupati Nagekeo Simplisius Donatus mengatakan pemerintah daerah telah melakukan identifikasi terhadap seluruh bidang tanah dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam sengketa tersebut.

Bupati Donatus menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan berkaitan dengan kepemilikan tanah, melainkan konflik internal mengenai siapa yang berhak menerima dana kompensasi setelah surat kuasa sebelumnya dicabut.

“Permasalahan ini bukan soal tanahnya, tetapi terkait penerima uang ganti rugi. Karena itu kami akan terus melakukan pendekatan dan negosiasi agar ditemukan kesepakatan,” kata Bupati.

Memastikan Kesepakatan

Menanggapi hal itu, Gubernur Melki meminta Pemerintah Kabupaten Nagekeo mengambil peran utama dalam memediasi tiga kelompok suku yang bersengketa.

Gubernur mengingatkan, setelah mekanisme konsinyasi dilakukan, tidak ada lagi alasan untuk menghambat penyelesaian proyek yang tinggal menyisakan sekitar tujuh persen pekerjaan.

Gubernur Melki juga meminta seluruh institusi negara, termasuk pemerintah daerah, aparat keamanan, kejaksaan, dan BPN, bekerja bersama memastikan proyek strategis nasional tersebut dapat kembali berjalan.

“Uangnya sudah ada dan mekanisme hukumnya juga sudah tersedia. Yang harus dilakukan sekarang adalah memastikan kesepakatan di antara para pihak dan menyelesaikan tujuh persen pekerjaan yang tersisa agar bendungan ini segera selesai,” tandasnya.

--- Guche Montero

Komentar